UU Partai Politik (parpol) yang baru saja disahkan DPR pada (16/12) lalu dinilai dapat membuat frustasi masyarakat karena aspirasinya tidak bisa ditampung oleh parpol yang dikehendakinya. Sebab UU Parpol hanya memberi ruang hidup bagi partai besar. Sedangkan partai-partai menengah nasibnya terancam mati.
"UU Parpol kemarin membuat orang yang mempunyai aspirasi akan kesusahan menyalurkan aspirasinya. Ini bisa membuat frustrasi luar biasa dari orang-orang yang mempunyai aspirasi," kata pengamat politik Yudi Latief di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Jumat (070/1).
Pada (16/12) lalu, DPR telah secara resmi mengesahkan UU Parpol hasil revisi UU No 2/2008. Dalam UU itu, syarat pembentukan partai antara lain harus memiliki pengurus 100% di provinsi, 75% di kabupaten/kota, dan 50% di tingkat kecamatan. Pengesahan UU itu dinilai banyak kalangan untuk memberangus partai-partai kecil.
Partai-partai menengah berteriak atas pemberlakuan UU Parpol yang baru ini. Salah satunya, Ketua Bidang Politik dan Komunikasi DPP PAN Bima Arya pada (30/12) menyatakan, tidak hanya partainya yang akan menjadi tumbal, partai menengah lainnya juga akan menjadi korban.
"Jangankan mendirikan partai baru, PKS atau PKB pun belum tentu selamat,” tukas Bima.
Menurut Bima, sistem politik Indonesia saat ini tidak memberikan tempat bagi keberagaman yang saat ini sudah hidup dan berkembang di masyarakat," keluh Bima.
© Copyright 2024, All Rights Reserved