Tim kuasa hukum Jero Wacik memastikan kliennya tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, selama proses sidang gugatan praperadilan yang diajukannya masih berjalan. Jero meminta KPK menunda pemeriksaan hingga ada keluar putusan praperadilan.
Menurut penasehat hukum Jero, Sugiyono, ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan di KPK merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang saat ini berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Maka melalui kuasa hukumnya, Pak JW memohon kepada penyidik KPK untuk menunda dulu pemeriksaan tersangka," ujar Sugiyono kepada pers, Kamis (09/04).
Sugiyono mengatakan, surat permohonan itu telah diserahkan kepada KPK sejak kemarin. Selain itu, perwakilan dari tim kuasa hukum Jero juga telah menjalin komunikasi dengan penyidik untuk memberikan permohonan itu sesuai prosedur. “Kami rasa alasan tersebut dinilai patut dan wajar. Semoga KPK bisa memahami," ujar Sugiyono.
Sementara itu, Pelaksana tugas Komisioner KPK Johan Budi Sapto Pribowo menyatakan KPK tetap menghargai upaya sejumlah tersangka yang saat ini mengajukan permohonan gugatan atas penetapan tersangka yang mereka sandang di sidang praperadilan.
Meski demikian, Johan menegaskan praperadilan bukanlah alasan untuk menghindari panggilan maupun pemeriksaan. "Silakan praperadilan, tapi kami juga tetap melanjutkan proses penyidikan," ujar Johan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved