Akhirnya Adiguna Sutowo dijatuhi hukuman atas perbuatanya membunuh Yohanes Brachman Hairudy Natong (28). Majelis hakim di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/6), menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun bagi Adiguna. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa penjara seumur hidup itu.
Jauh bedanya putusan hakim dari tuntutan jaksa, Ketua Majelis Hakim Lilik Mulyadi beralasan majelis hakim menggunakan perspektif argumentatif, manusiawi dan proporsional. "Tuntutan jaksa terlalu berat. Majelis hakim dalam amar putusannya menggunakan perspektif argumentatif, manusiawi, dan proporsional sesuai kadar kesalahan terdakwa," jelas Lilik yang didampingi hakim anggota Mulyani dan Agus Subroto.
Majelis hakim, dalam pertimbangannya, menyatakan bahwa jaksa dapat membuktikan dakwaan kesatu dan kedua. Dakwaan kesatu merupakan pelanggaran Pasal 338 KUHP yang mengatur pembunuhan disengaja dengan ancaman penjara 15 tahun. Dakwaan kedua merupakan pelanggaran Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa hak dengan ancaman hukuman mati.
"Tuntutan seumur hidup yang disampaikan jaksa itu atas terbuktinya pelanggaran Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, selain Pasal 338 KUHP. Tetapi, majelis hakim diperbolehkan memilih hukuman lain yang setimpal," kata Lilik.
Pertimbangan lain majelis hakim atas putusan tujuh tahun penjara adalah banyaknya kasus-kasus serupa yang dapat dijadikan rujukan. Contohnya adalah vonis penjara 15 tahun bagi Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto yang terbukti menyimpan senjata api dan amunisi. Kemudian Ary Sigit (cucu mantan Presiden Soeharto) yang dihukum penjara satu tahun dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal. Lilik juga mencontohkan perkara terdakwa anggota masyarakat bisa, seperti Mohammad Nur, yang disidangkan di PN Jakarta Pusat dengan pelanggaran Pasal 338 KUHP, dituntut hukuman lima tahun penjara.
"Saryono, juga disidangkan di PN Jakarta Pusat dalam perkara pembunuhan berencana, dituntut enam tahun penjara. Suwardi dalam perkara membawa dan menguasai senjata api ilegal dituntut penjara satu tahun," ungkap Lilik. Sedangkan surat dari keluarga Hairudy Natong yang telah memaafkan Adiguna juga dijadikan pertimbangan majelis hakim.
Seusai persidangan, Adiguna Sutowo terlihat terisak menangis saat menyalami ketujuh anggota tim penasihat hukumnya, Mohammad Assegaf dan rekan-rekan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved