Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengatakan, sikap lembaganya sudah bulat menolak revisi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2002 tentang KPK. Pimpinan KPK akan menemui Presiden Joko Widodo untuk membahas penolakan atas revisi tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Agus saat bertemu Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang mendatangi KPK untuk menyampaikan penolakan terhadap upaya revisi UU KPK. Koalisi membawa pentungan dan memukulnya, sebagai tanda bahaya terhadap eksistensi KPK.
“Di dalam banyak kesempatan kami sudah sampaikan bahwa pimpinan yang baru maupun seluruh jajaran di KPK menolak dilakukannya revisi Undang-undang KPK dalam waktu dekat ini," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/02).
Dikatakannya, perubahan UU KPK sebaiknya baru dipikirkan setelah Indek Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia naik menjadi 50 poin. Saat ini, IPK Indonesia tahun 2015 masih tertahan di angka 36 poin.
“Jadi ini, saya ini pimpinan, ketua dan seluruh komisioner dan seluruh jajaran di KPK mengucapkan menolak dilakukannya revisi Undang-Undang KPK," tuturnya.
Agus mengatakan KPK sedang mengupayakan pertemuam dengan Presiden Joko Widodo untuk membahas penolakan revisi UU tersebut.
“Kami ini sudah minta waktu pada saat pelantikan gubernur kemarin. Kami dijadwalkan akan segera bertemu dengan Presiden setelah pulang dari Amerika," kata Agus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved