Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama-sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Bakorkamla menenggelamkan 3 kapal asing pencuri ikan di wilayah laut Indonesia. Ketiga kapal asing itu ditembak oleh kapal Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama TNI Angkatan Laut dan Bakorkamla di perairan Anambas, Kepulauan Riau, Jumat (05/12).
Rilis yang diterima politikindonesia.com dari Puspen TNI, Jumat, menyebutkan, proses eksekusi berlangsung mulai pukul 10.20 WIB dan disaksikan oleh Kepala Pelaksana Harian Bakorkamla Laksdya TNI D.A. Mamahit, Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksda TNI Widodo, Kapuspen TNI Mayjen TNI M. Fuad Basya dan beberapa pejabat Pemda Kabupaten Anambas.
Adapun 3 kapal eksekutor yaitu, Kapal Negara (KN) Bintang Laut milik Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla), Kapal Pemerintah (KP) Ketipas dan KP Napoleon milik Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Ketiga kapal kayu pencuri ikan itu ditembak menggunakan senjata mesin dari jarak 200 meter. “Tiga kapal itu di dorong dari pulau Tarempa setelah ditangkap beberapa hari lalu,” terang Pangarmabar.
Pangarmabar mengatakan, kapal tersebut didorong 3 mil dari pulau Tarempa. “Di eksekusi di wilayah laut dengan kedalaman 45-60 meter. Penembakan dari jarak 200 meter.”
Laksda TNI Widodo yang menyaksikan proses itu dari kapal perang KRI Sultan Hasanudin mengatakan, penenggelaman kapal tersebut merupakan bagian sebuah proses hukum.
Secara yuridis penenggelaman kapal yang sedang dalam proses hukum sesuai dengan UU perikanan No 45 tahun 2009 pasal 76 yang menyatakan bahwa benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang menghasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan pengadilan negeri.
Menurut Pangarmabar secara teknis penenggelaman akan dilakukan setelah semua awak kapal diamankan, tidak ada tindakan kesewenang-wenangan. “Semua dilakukan sesuai ketentuan, prosedur hukum yang berlaku dan manusiawi,” tegas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved