Pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi di tanah air yang telah menggurita. Bagi koruptor sepertinya tidur nyenyak tak lagi mereka rasakan.
Ini karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyerahkan 16 berkas informasi awal dugaan korupsi di berbagai institusi kepada Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor). Penyerahan berkas dilakukan dalam rapat koordinasi Timtas Tipikor di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/05).
"Paling sedikit ada 16 kasus. Nilainya umumnnya di atas Rp50 miliar. Ada yang Rp2,1 triliun, ada yang Rp1,2 triliun, ada yang Rp871 miliar," kata Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi usai rapat.
Sudi menolak memaparkan secara rinci isi berkas tersebut karena dirinya tidak berkompeten. "Kita ingin tim ini sukses. Jangan kesalahan teknis mengakibatkan orang yang tidak sadar dijadikan target akhirnya kabur setelah mengetahui menjadi target," katanya.
Presiden juga sudah menginstruksikan beberapa target, antara lain, kasus yang perkaranya sudah diputus, divonis tapi koruptornya kabur. Selain itu juga dugaan korupsi yang cukup besar di departemen, "Ini tidak bisa diuraikan di forum ini karena bisa mengganggu kinerja tim," lanjut Sudi.
Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji mengatakan, Presiden sempat mengarahkan agar jangan sampai ada kekhawatiran bahwa pemberantasan korupsi akan mengganggu stabilitas nasional dan ekonomi.
Hendarman juga menjelaskan untuk efektifitas dan memudahkan koordinasi, Timtas Tipikor akan berada dalam satu atap, yaitu di Gedung Kejaksaan Agung.
"Seandainya ada informasi, data, atau intuisi dari Presiden, itu akan disampaikan ke Timtas. Lalu kita melakukan penelaahan. Kalau itu menunjukan suatu indikasi tindak pidana korupsi, kita akan penyelidikan bersama. Namun apabila indikasi itu kuat, surat perintah penyidikan akan dikeluarkan oleh masing-masing instansi," katanya.
Sejak saat itu, sambungnya, baik polisi atau kejaksaaan yang menangani data tersebut akan mengeluarkan surat pemberitahuan pemeriksaan tersangka. "Dan sejak keluarnya surat pemeriksaan tersangka, kejaksaan mengeluarkan surat P16, atau surat yang menyatakan jaksa sudah mendampingi polisi sejak penyidikan. Semua ini agar pemberantasan korupsi bisa cepat, murah dan sederhana," papar Hendarman dengan mantap.
Semoga Timtas Tipikor yang dipimpin oleh Hendarman Supandji tersebut berjalan dengan baik. Sehingga harta dan asset Negara yang telah dikorupsi dalam diselamatkan.
Bambang H
© Copyright 2024, All Rights Reserved