Ketetapan (Tap) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) No XI/- MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) terancam gugur.
Tap yang mengamanatkan pengusutan praktik KKN yang dilakukan mantan Presiden Soeharto dan kroni-kroninya itu belum terlaksana sebagaimana diharapkan.
Terancamnya Tap MPR No XI/1998 itu tercermin dari sikap fraksi-fraksi yang disampaikan dalam pengantar musyawarah Komisi B Sidang Tahunan (ST) MPR yang membahas Tap-Tap MPR Minggu (3/8).
Fraksi Utusan Golongan (UG), Kebangkitan Bangsa (KB), Kesatuan Kebangsaan Indonesia (KKI), Reformasi dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghendaki agar Tap tersebut tetap berlaku sampai terlaksananya seluruh materi dalam tap itu.
Lima fraksi lainnya terkesan ingin menghilangkan Tap No.XI itu dengan cara-cara yang cukup halus. Fraksi dimaksud adalah, Partai Golkar (PG), TNI/Polri, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Utusan Daerah (UD) dan Partai Bulan Bintang (PBB) yang menginginkan agar Tap itu tetap berlaku sampai terbentuknya Undang-Undang (UU).
Secara tersurat kelima fraksi terakhir memang tidak menyebutkan pencabutan Tap MPR No XI/1998. Namun ancaman pencabutan Tap tersebut bisa terbaca dari rumusan yang disampaikan kelima Parpol tersebut. Dalam rumusan dari Fraksi PG disebutkan bahwa Tap MPR No XI/1998 dinyatakan berlaku sampai terbentuknya UU.
Dugaan mengenai kemungkinan hilangnya dasar hukum pemidanaan untuk Soeharto dan kroninya dikaitkan dengan praktik hukum yang tidak pernah menyebutkan nama seseorang dalam UU.
"Tap MPR XI/ MPR/1998 itu merupakan salah satu agenda reformasi. Karena itu, MPR harus memutuskan apakah kasus-kasus ini akan dipetieskan, dimaafkan, atau diapakan," kata Saldi Isra, pengamat hukum dari Universitas Andalas Padang dengan nada kesal.
Jika MPR mencabut Tap MPR No XI/MPR/1998 tanpa menegaskan perlunya pembentukan undang-undang yang berlaku surut maka MPR merupakan institusi yang sengaja meloloskan kasus korupsi besar termasuk pula praktik korupsi yang dilakukan Soeharto.
Senada dengan Saldi, Wakil Koordinator ICW Danang Widoyoko mengingatkan, Tap MPR Nomor XI/1998 harus tetap dipertahankan hingga semua perintah Tap dilaksanakan dengan baik." Aneh sekali kalau ada keinginan untuk mencabut ketetapan ini karena sampai sekarang ketetapan tersebut belum dilaksanakan," katanya.
Menurutnya, saat ini ada upaya sistematis dari kekuatan lama yang berkeinginan untuk mencabut ketetapan ini dengan tujuan menghilangkan jejak dan menghapus dosa para pelaku KKN di masa lalu.
Berbeda dengan sikap fraksinya yang terkesan ingin menghapus Tap MPR No.XI, Firman Jaya Daeli dari FPDI-P menilai, Tap MPR yang menyebutkan arti penting pengusutan kasus KKN Soeharto dan kroninya itu harus tetap berlaku. "Tap itu salah satu tonggak sejarah bangsa ketika kita memulai reformasi. Kita juga tidak mau masalah ini dianggap hilang begitu saja," ujar Firman Minggu petang seperti dikutip Suara Pembaruan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved