Akhirnya, pada Sabtu malam (23/3/2024), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mendaftarkan gugatan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kabar itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara DPP PPP, Achmad Baidowi. Dia mengungkapkan, PPP sudah mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pileg 2024.
“Hari ini kami PPP resmi mengajukan gugatan PHPU ke MK,” kata Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi kepada wartawan di Gedung MK, Sabtu (23/3/2023).
Gugatan PHPU dilayangkan karena partai berlambang Kabah itu dinyatakan tak lolos ambang batas parlemen 4% oleh KPU RI, padahal data internal menunjukan seharusnya PPP lolos parlemen.
“Ada sekitar 30 Dapil. Berdasarkan tracking kami di dapil-dapil itulah suara PPP hilang. Tidak banyak di dapil itu paling 3.000, 4.000 suara, tetapi terjadi di sepanjang Dapil. Sehingga, ketika ditotal itu lebih dari 200.000, nah itu yang terlacak,” kata Sekretaris Fraksi PPP ini.
Menurut Awiek, dirinya bersama Tim Hukum, DPP PPP membawa sejumlah alat bukti pendukung ke MK.
“Alat bukti tentu yang disyaratkan di UU, yakni terkait dengan data-data kami di TPS, dan juga dibandingkan dengan di hasil, ya, bukti-bukti kepemiluan gitu juga, termasuk juga peristiwa saat terjadi rekapitulasi,” pungkas Awiek. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved