Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pudjo Nugroho terkait kasus suap terhadap 3 hakim PTUN Medan pada Rabu (22/07) pekan depan. Gatot berjanji akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi tersebut.
Sebelumnya, pada pemanggilan pertama, Senin (13/07), Gatot tidak hadir. “Saya sudah janjikan bahwa saya akan datang. Insya Allah. Tentu persiapan. Saya akan datang," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera itu kepada pers di Medan, kemarin.
Dalam kasus suap terhadap hakim PTUN Medan ini, KPK telah melakukan penggeledahan terhadap kantor kerja Gatot di Pemprov Sumut.
Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan, spekulasi terkait keterlibatan Gatot masih didalami oleh KPK. Ia mengatakan, pemeriksaan Gatot pada 22 Juli mendatang akan menentukan tindakan hukum KPK selanjutnya.
"Pemeriksaan yang nantinya akan menentukan ia terkait atau tidak. Tentunya dengan adanya kesaksian-kesaksian dan alat bukti. Tidak bisa hanya berdasarkan prediksi kami," katanya.
Sekedar informasi, pada Kamis (09/07) lalu, KPK melakukan penangkapan terhadap 3hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, seorang panitera, dan seorang pengacara.
KPK menduga pengacara M Yagari Bhastara sebagai pemberi suap, sedangkan Hakim Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, dan hakim Dermawan Ginting, serta panitera Syamsir Yusfan sebagai penerima suap. Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan bos Yagari, pengacara kondang OC Kaligis sebagai tersangka.
© Copyright 2024, All Rights Reserved