Meski lelang proyek pengadaan driving simulator SIM di Korlantas Polri, saat itu, belum dibuka, namun ternyata PT Citra Mandiri Metalindo mendapat kredit sebesar Rp100 miliar dari Bank BNI cabang Gunung Sahari.
Kucuran dana itu diungkapkan oleh Relationship Manager BNI SKM Gunung Sahari, Andip Mupti saat bersaksi dalam sidang kasus simulator SIM dengan terdakwa mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/05).
"Pak Budi (Budi Susanto Direktur CMM, red) memerlukan tambahan modal untuk proyek simulator," kata Andip.
Disebutkan, Budi Susanto mengajukan kredit Rp101 miliar pada Oktober 2010, namun BNI hanya menyetujui kredit Rp 100 miliar yang diberikan secara bertahap pada bulan Januari, Februari dan Maret 2011.
Andip menjelaskan, saat itu pihaknya terlebih dulu menguji kelayakan PT CMM untuk dipinjamkan kredit modal kerja. Persyaratan melihat secara keseluruhan dari performance perusahaan selama ini.
“Jaminan itu bukan cuma dari kontrak tapi aset-aset Pak Budi seperti pabrik dan tempat tinggal," kata Andip.
Menurut Andip, selain memverifikasi PT CMM, saat itu BNI juga mengonfirmasi ke Korlantas mengenai anggaran proyek simulator SIM tahun 2011. Verifikasi kepada Kakorlantas saat itu Djoko Susilo dilakukan karyawan BNI bernama Dino. "Ada (tertulis) di call memo Pak Dino," kata Andip.
Dalam persidangan, Hakim Ketua Suhartoyo mempertanyakan kenapa BNI begitu mudah mengabulkan pengajuan kredit PT CMM. Sebab, proses lelang proyek driving simulator belum dilakukan saat pengajuan kredit diproses BNI.
"Walau sudah ada anggaran, CMM belum tentu jadi pemenangnya kan?" tanya Hakim Suhartoyo. "Betul Pak," jawab Andip.
Andip juga mengakui pihaknya baru menerima surat perintah kerja pengadaan driving simulator pada Februari 2011 meski uang kredit sudah diberikan pada 12 Januari 2011. Padahal surat perintah kerja harus disyaratkan dalam pengajuan kredit. SPK diterima bulan Februari 2011.
© Copyright 2024, All Rights Reserved