Hari ini, Senin (27/04), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sidang gugatan atas SK Menteri Hukum dan HAM terkait kepengurusan Partai Golkar. Sidang kali ini, agendanya mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan kubu Agung Laksono.
Ketua DPP Golkar Kubu Agung Laksono, Leo Nababan mengatakan, pihaknya akan menghadirkan 3 orang saksi ahli. “Akan ada 3 orang saksi ahli dari DPP Golkar, yaitu Prof Harjomo, Prof Maruarar Siahaan dan Prof I Gede Astawa," terang Leo kepada pers, Senin (27/04).
Dikatakan Leo, saksi ahli yang dihadirkan adalah ahli di bidang hukum ketatanegaraan. Dua orang merupakan mantan hakim MK, yaitu Harjono dan Maruarar. "Sedangkan Prof Gede Astawa adalah ahli ketatanegaraan," kata Leo.
Leo menambahkan, sidang hari ini juga akan menghadirkan 3 saksi ahli dari Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, dalam sidang kali ini, hakim juga memanggil Ketua Mahkamah Partai Golkar hasil Munas Riau, Muladi untuk dimintai keterangan. Hakim ingin mendengarkan penjelasan tentang putusan Mahkamah Partai.
© Copyright 2024, All Rights Reserved