Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengagendakan pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto pada Selasa, 24 April 2018 mendatang.
“Kita agendakan pada tanggal 24 (April), karena hari Kamis itu kebetulan ada kegiatan, karena kita harus mempertimbangkan antara tuntutan kemudian juga pleidoi, tanggal 24 hari Selasa," ujar ketua majelis hakim Yanto usai mendengarkan pledoi yang disampaikan Novanto dan penasehat hukumnya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/04).
Hakim menyatakan, pihaknya membutuhkan waktu untuk mempelajari tuntutan 16 tahun penjara yang disampaikan jaksa KPK pada sidang sebelumnya serta nota pembelaan yang disamaikan Novanto dan penasehat hukumnya dalam sidang ini.
Hakim sempat mempersilakan Novanto untuk memberikan tanggapan atas penetapan tanggal sidang lanjutan itu.Tapi Novanto tidak berkomentar.
“Dengan demikian, sidang kami nyatakan selesai, kami tutup dan kami tunda pada hari Selasa, 24 April, dengan agenda putusan," kata Yanto mengetuk palu tanda sidang ditutup.
© Copyright 2024, All Rights Reserved