PT Adhi Karya memenangkan tender konstruksi Rp1,2 triliun proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Proyek tersebut digaet Adhi Karya dengan komitmen memberikan fee 18 persen dari nilai proyek tersebut. Pencairan fee tersebut dilakukan secara bertahap.
Tahapan pencairan fee tersebut diungkap Komisaris PT Metaphora Solusi Global M Arifin saat bersaksi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng yang menjadi terdakwa kasus ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/04). PT Methapora adalah perusahaan yang menjadi subkonsultan perencana konstruksi proyek tersebut.
Arifin menyatakan, pada awal 2010, ia diajak oleh pejabat Kemenpora Deddy Kusdinar dan anggota tim asistensi Kemenpora Lisa Lukitawati untuk bertemu dengan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor. Dalam pertemuan itu, Deddy meminta fee 18 persen kepada Teuku Bagus. “Saat itu Pak Bagus pikir-pikir, belakangan disanggupin," ujar Arifin.
Usai pertemuan itu, Arifin mendapatkan penjelasan mengenai siapa saja pihak yang mendapatkan jatah dari fee tersebut. Ia memukakan kode-kode penerima. “F1 itu menteri, F2 Sesmenpora. Ada F3 dan F4 saya tidak tahu. Dan ada tetangga, yakni DPR,” ujar Arifin.
Arifin mengakatan, saat itu Teuku Bagus menyampaikan, bahwa untuk pencairan fee akan diberikan melalui Mahfud Suroso. Menurut Arifin, sosok Mahfud adalah pengusaha yang kerap menjadi subkontraktor Adhi Karya.
Arifin yang menjadi salah satu perantara perpindahan uang, menjabarkan mengenai realisasi fee tersebut. Pada Oktober 2010, dia menyerahkan Rp1,2 miliar dari Adhi Karya ke staf Sesmenpora Wafid Muharam bernama Poniran.
Pada April 2010, Arifin mengantarkan uang Rp2 miliar yang diterimanya dari Heni, kasir Adhi Karya ke Poniran. Uang ini diperuntukkan untuk Komisi X DPR yang membidangi olahraga. “Saya kasih ke Poniran, saya nggak tahu apakah benar sampai ke Komisi X DPR," ujar Arifin.
Kemudian, pada Desember 2010, Arifin mengantarkan Rp2,5 miliar ke Lisa Lukitawati. Uang diantarkan atas permintaan Teuku Bagus.
Akhir 2010, Arifin menyerahkan uang dari Adhi Karya yang diperuntukkan untuk Wafid Muharam. Uang disampaikan ke Poniran.
© Copyright 2024, All Rights Reserved