Mantan narapidana kasus korupsi tetap diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota legislatif. Mereka yang terbentur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tersebut. juga dipersilahkan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. Pendaftaran mereka akan berlanjut atau ditolak, tergantung pada putusan MA nantinya.
Hal itu merupakan hasil kesepakan rapat konsultasi lintas komisi yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkum HAM Yasonna Laoly, Ketua KPU Arief Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan di Gedung DPR Jakarta, Kamis (05/07). Rapat tersebut berlangsung sekitar tiga jam itu membahas PKPU No.20 tahun 2018 yang melarang mantan narapidana koruptor menjadi caleg.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, disepakati untuk memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mendaftar menjadi caleg. Tetapi, sembari menunggu verifikasi, masyarakat juga dipersilakan menggugat PKPU ke Mahkamah Agung (MA).
“Tadi kami sepakat memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mendaftar menjadi calon legislatif di semua tingkatan melalui parpol nya masing-masing. Di mana, nanti sambil menunggu proses verifikasi yang bersangkutan juga dipersilakan untuk menggunakan haknya atau gugatan kepada MA atau uji materi atau judicial review kepada MA," ujar Bamsoet usai rapat.
Bamsoet mengatakan, dengan kesepakatan ini, bukan berarti PKPU No.20 dinyatakan gugur. PKPU itu tetap berlaku. Hanya saja, bagi eks koruptor yang yang mendaftar, sambil menunggu verifikasi dari KPU, memreka bisa menggugat PKPU No 20 tahun 2018 ke MA.
Bamsoet menjelaskan, gugatan itu dimaksudkan agar MA dapat meluruskan apakah larangan kepada mantan napi korupsi untuk menjadi caleg itu melanggar perundang-undangan di atasnya atau tidak. Putusan MA nantinya dapat menjadi acuan bagi KPU untuk meloloskan atau tidak mantan napi korupsi tersebut.
“Keputusan apapun dari MA nanti akan menjadi patokan bagi KPU untuk meneruskan para pihak yang mendaftar atau yang tidak memenuhi ketentuan PKPU atau tidak meneruskan dan mengembalikannya kepada parpol manakala gugatan tersebut terutama menyangkut mantan terpidana tiga kejahatan itu kemudian ditolak oleh MA," ujar Bamsoet.
Bamsoet mengatakan, jika gugatan diterima MA, maka KPU akan meneruskan proses verifikasinya menjadi daftar calon tetap. Tapi jika gugatan ditolak, KPU akan mencoret dan mengembalikannya ke parpol yang bersangkutan.
Bamsoet berharap kesepakatan dalam rapat ini dapat menurunkan tensi politik yang semakin memanas dan mengakhiri perdebatan terkait larangan bagi eks napi tersebut. Hasil rapat ini juga sebagai upaya menghargai ketentuan hukum lainnya dan hak asasi warga negara untuk dipilih dan memilih.
“Pada akhirnya kita semua berpulang pada putusan MA yang dalam UU pemilu memang diberikan waktu 30 hari MA memproses adanya gugatan di MA. Jadi sambil menunggu itu, kita berupaya memberikan kesempatan pada hak-hak WN," ujar Bamsoet.
© Copyright 2024, All Rights Reserved