Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Abraham Samad menyatakan, penyidik KPK Novel Baswedan bukan sengaja mangkir 2 panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri. Ia menjelaskan alasan Novel tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Bersaksi di sidang praperadilan Novel, Samad menyatakan, pimpinan KPK yang mengirimkan surat permintaan penundaan pemeriksaan terhadap penyidik aktifnya itu kepada Bareskrim Polri. Samad menyebut, surat permintaan itu menjadi bukti bahwa Novel bukan sengaja mangkir dari pemeriksaan, tetapi sedang bertugas di luar kota.
“Ada beberapa pertimbangan dari pimpinan KPK. Novel, ketika surat ini datang, sejak 16 Februari sedang berada di Manado sehingga ini yang tidak memungkinkan Novel bisa menghadiri pemeriksaan 20 Februari," ujar Samad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (04/06).
Dikatakan Samad, penugasan Novel sebagai penyidik KPK di Manado berjalan hingga 3-4 hari. Samad menceritakan, surat pemanggilan terhadap Novel pun akhirnya ditindaklanjuti oleh pimpinan KPK melalui rapat pimpinan yang kemudian menghasilkan surat jawaban yang berisi permintaan penundaan pemeriksaan Novel.
Abraham mengaku bahwa pelaksanaan rapat pimpinan dilakukan berdasarkan laporan dari Deputi Penindakan di KPK. Samad menampik jika para pimpinan KPK termasuk dirinya pernah berhubungan langsung dengan Novel untuk membicarakan penundaan pemeriksaan ini.
“Saya meminta kepada Novel melalui Deputi Penindakan agar ketika Novel sudah tiba di Jakarta langsung mendiskusikan kapan bisa hadir (pemeriksaan)," ujar Abraham.
Setelah pimpinan KPK mengirimkan surat kepada Bareskrim Polri, Korps Bhayangkara kembali mengirimkan surat panggilan kedua kepada Novel melalui KPK. Dalam surat tersebut penyidik meminta kepada KPK untuk membantu pemeriksaan terhadap Novel pada 26 Februari.
Samad menambahkan, pemanggilan kedua Bareskrim itu ditindaklanjuti oleh KPK dengan cara yang sama, yakni dengan mengirimkan surat permintaan penundaan pemeriksaan. “Walaupun (surat pemanggilan) yang kedua saya sudah non-aktif (sebagai pimpinan KPK), tapi saya tahu pimpinan KPK juga mengirim surat yang agak mirip, yakni meminta penundaan," ujar Samad.
Tim kuasa hukum Novel memang menghadirkan Abraham Samad sebagai saksi fakta untuk memperkuat materi permohonan. Selain Abraham, hadir pula dua saksi fakta lain yaitu kakak kandung Novel, Taufik Baswedan dan Ketua Rukun Tetangga kediaman Novel, Wisnubroto.
Disamping itu, Novel melalui kuasa hukum juga menghadirkan tiga ahli di antaranya adalah pakar etika hukum Romo Franz Magnis Suseno, pakar hukum pidana A. Fahrizal Aziz dan pakar hak asasi manusia Rafendy Djamin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved