Kongres Ke-2 PDI-P belum usai, namun saling lapor dan gugat telah terjadi. Akankah akhir dari kongres tersebut akan “happy ending?”.
Setelah Gerakan Pembaruan PDI-P melalui Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Gugatan TPDI tersebut sendiri mengenai keabsahan Kongres Ke-2 PDI-P. Kini giliran Tim Hukum dan Advokasi PDI-P menyatakan siap melawan gugatan TPDI, bahkan siap menggugat balik TPDI.
Dalam konferensi pers di Hotel Inna Grand Bali Beach, Tim Hukum dan Advokasi PDI-P yang beranggotakan enam pengacara, menilai upaya gugatan yang dilakukan TPDI terkait dengan penyelenggaraan Kongres Ke-2 PDI-P tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Selain itu isi gugatannya, secara yuridis an sich, juga tidak memiliki dasar hukum.
Trimedya Panjaitan, salah seorang anggota Tim Hukum dan Advokasi PDI-P menilai gugatan TPDI sarat dengan muatan politis. "Saya menilai gugatan ini nuansa politisnya kuat. Kawan- kawan di sana mencoba belajar dari kongres (PDI) di Medan, tetapi (kongres di Bali) ini berbeda kondisinya dengan kongres Medan," ucap Trimedya Panjaitan.
Dwi Ria Latifa anggota Tim Hukum dan Advokasi PDI-P yang lain mengungkapan bahwa pihaknya siap menggugat balik. “Kami akan menyiapkan eksepsi yang di dalamnya tidak tertutup kemungkinan kami justru menggugat balik mereka," ujar Dwi Ria Latifa tegas.
Terlepas dari saling lapor dan gugat tersebut, sebenarnya masih ada waktu untuk Megawati Soekarnoputri melakukan konsolidasi. Megawati mesti menjadi sosok pemersatu dengan cara mengakomodir seluruh potensi yang ada di PDI-P.
Megawati perlu berbicara dari hati ke hati dengan tokoh-tokoh yang menyebut dirinya pembaruan. Bagaimanapun tokoh-tokoh tersebut punya jasa dalam membesarkan PDI-P.
© Copyright 2024, All Rights Reserved