Kakanwil KUM dan HAM Bali, I Gusti Komang Adnyana, mengungkapkan, sebanyak 140 WNA dideportasi dari Bali. Kasus terbanyak karena menyalahgunakan izin tinggal.
"Selain overstay, ada juga yang bekerja di bidang yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki," kata I Gusti Komang Adnyana didampingi Kepala Informasi Dan Komunikasi Sarana Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Saroha Manullang, pada acara Apel Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-64 di Denpasar, Ahad (26/1).
Acara dirangkaian dengan peresmian renovasi gedung Kantor Imigrasi Kelasi I Denpasar, serta peluncuran program One Stop Service (OSS) untuk Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar.
“Di antara mereka yang dideportasi ada juga eks narapidana asaing yang sudah berakhir masa hukumannya,” kata Adnyana.
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kum HAM Bali, T Sabaru, mengatakan, selain 140 WNA yang telah dideportasi selama 2013, enam orang juga masih dalam proses deportasi.
“Di Bali, pada 2013 terdapat sebanyak 12.419 orang asing yang tinggal di Bali, sementara sebanyak 3,19 juta orang masuk ke Bali, langsung dari luar negeri,” kata Sabaru.
Sementara itu mengenai pelayanan OSS, Kantor Imigrasi Denpasar menjadi salah satu kantor yang memberikan pelayanan OSS. Kantor imigrasi lainnya yakni Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Selatan, serta, Bandung dan Surabaya.
OSS adalah pelayanan yang diberikan kepada masyarakat agar pelayanan keimigrasian menjadi lebih cepat. Dengan pelayanan ini, masyarakat akan dilayani oleh seorang petugas imigrasi, dari mulai pendaftaran sampai paspornya selesai.
© Copyright 2024, All Rights Reserved