Diduga menggelembungkan dana pengadaan buku panduan Pemilu 2004 sehingga merugikan negara hingga Rp17 Miliar, Safder Yusacc Rabu malam langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Penahanan mantan sekjen KPU tersebut atas perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .
"Hari ini KPK menetapkan SY sebagai tersangka setelah ditemukannya dua alat bukti yang cukup pada tahap penyidikan dalam kasus pengadaan buku," Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean.
Safder bersama-sama dengan Ketua Panitia Pengadaan buku panduan Pemilu 2004 Bambang Budiarto diduga terlibat langsung dalam penggelembungan dana proyek tersebut yang mencapai 70 persen dari nilai kontrak sebesar Rp30 miliar. Bambang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan kini juga ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Prosedur pengadaan buku juga tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar Keppres nomor 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah karena melalui penunjukkan langsung.
Tumpak juga menyatakan ada saksi lain yaitu pihak ketiga sebagai rekanan pembuatan buku yang mengaku mendapatkan keuntungan besar dalam proyek pengadaan buku tersebut. "Uang keuntungan tersebut sudah dikembalikan sebesar Rp1,5 miliar. Menurut perkiraan kami masih ada lagi," jelas Tumpak.
Kesalahan fatal lainnya adalah surat-surat yang ditandatangani dalam proyek pengadaan buku tersebut fiktif karena tidak pernah ada tender yang dilakukan dalam proses kontrak tersebut. Diduga surat kontrak baru ditandatangani setelah buku selesai dibuat.
Karena itu Safder Yusaac sementara dikenai pasal 2 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu kuasa hukum Safder, Soedjono membantah kliennya memerintahkan pembuatan surat-surat fiktif tersebut. "Pak Safder tidak terlibat memperkaya diri sendiri dari pengadaan kontrak buku," kilah Soedjono.
© Copyright 2024, All Rights Reserved