Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Peradilan Militer dan Departemen Pertahanan telah mencapai titik temu soal pembahasan draf RUU Peradilan Militer. Kedua belah pihak sama-sama mempunyai keinginan untuk melanjutkan kembali proses pembahasan draf RUU itu ke tingkap panitia kerja. Seperti diketahui sebelumnya pembahasan draf RUU Peradilan Militer mengalami kebuntuan.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua Pansus RUU Peradilan Militer Andreas Pareira, Selasa (23/1), seusai memenuhi undangan rapat koordinasi Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono di Gedung Jenderal M Jusuf milik Dephan di kawasan Menteng, Jakarta. "Dalam pertemuan tadi disepakati agar pemerintah terlebih dahulu menjawab surat dari pimpinan DPR, yang beberapa waktu lalu dilayangkan ke Presiden," ungkap Andreas. Pertemuan tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Pansus RUU Peradilan Militer Aziz Syamsuddin.
Salah satu kesepakatan dalam pertemuan tersebut yakni sejumlah pasal akan dibahas di tingkat panja, seperti aturan tentang pengadilan koneksitas, definisi tindak pidana umum yang dilakukan prajurit Tentara Nasional Indonesia. Demikian juga permintaan Dephan agar terlebih dahulu dilakukan penyesuaian terhadap KUHP, KUHAP, dan KUHP Militer sebelum aturan tentang Peradilan Militer direvisi.
Kebuntuan pembahasan draf RUU Peradilan Militer makin menjadi-jadi setelah bulan Desember 2006 lalu Menhan membuat jawaban tertulis ke Pansus. Dalam surat tersebut, Menhan menyatakan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Kepolisian RI dan Pasal 65 UU TNI tidak bisa lagi dijadikan acuan.
Hal itu memicu reaksi keras dari kalangangan anggota DPR. Akhirnya Ketua DPR Agung Laksono melayangkan surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meminta klarifikasi pernyataan anak buahnya tersebut. Sampai saat ini belum ada balasan resmi dari pemerintah.
Sementara itu, Aziz Syamsuddin menyatakan pada prinsipnya Dephan juga sudah sepakat tindak pidana umum oleh prajurit TNI akan dibawa ke pengadilan umum. Sementara tindak pidana militer akan dibawa ke pengadilan militer, sesuai yang tercantum dalam UU TNI Pasal 65 dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000.
Sedangkan terkait dengan definisi tindak pidana mana yang dapat dikategorikan ke dalam pidana umum dan mana yang masuk dalam kategori pidana militer, hal ini akan dibahas lebih rinci di dalam Panja RUU Peradilan Militer disepakati akan segera dibentuk.
© Copyright 2024, All Rights Reserved