Setelah melakukan sita jaminan terhadap rumah Goenawan Mohamad, tampaknya proses yang sama akan segera dialami Kantor Koran Tempo. Pihak penggugat berkeyakinan sita jaminan terhadap kantor harian dibawah grup Tempo itu bakal mulus.
Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (29/9) pukul 11.00, melakukan sita jaminan (conservartoir beslag) atas barang tidak bergerak berupa tanah dan bangunan milik Goenawan Mohamad. Rumah Redaktur Senior Majalah Tempo di Jalan Tanah Mas II B, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, itu disita pengadilan karena penggugat khawatir tanah dan bangunan terkait akan dijual sebelum ada putusan hukum.
Selain melakukan sita jaminan terhadap rumah Goenawan, majelis hakim juga menetapkan kantor Koran Tempo milik tergugat III (PT Tempo Inti Media Harian) di Kebayoran Center Blok A-11 sampai A-15 di Jalan Kebayoran Baru Mayestik, Jakarta Selatan, turut disita. Pelaksanaan penyitaan dan penentuan waktunya diatur oleh PN Jakarta Selatan.
Pengacara Tomy Winata, Afzal SH, mengatakan sita jaminan ini merupakan permintaan penggugat sejak awal proses sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dengan demikian ini merupakan tahapan penting namun belum sampai pada tahapan final.
Sita jaminan ini, paparnya, merupakan hal biasa dalam peradilan perdata. Prosesnya masih panjang dan sita jaminan dimaksudkan untuk mempermudah proses eksekusi pada tahap selanjutnya jika gugatan dikabulkan.
Afzal berkeyakinan sita jaminan terhadap kantor harian Tempo bakal terlaksana dalam waktu dekat. Karena surat permohonan penyitaan sudah dikirim oleh PN Jakarta Timur ke PN Jakarta Selatan.
“PN Selatan hanya perpanjangan tangan saja untuk melakukan sita jaminan dan tak mungkin menghalangi atau pun menolak sita jaminan tersebut,” tukasnya.
Sementara Mabruq Nur, Ketua Majelis Hakim perkara gugatan perdata pencemaran nama baik Tomy Winata mengatakan, pelaksanaan sita jaminan dilakukan bertolak dari permohonan penggugat, Tomy Winata. Pelaksanaannya seperti tertera dalam Surat Penetapan Sita Jaminan.
"Ini berdasarkan kekhawatiran penggugat bahwa tergugat akan menghilangkan barang dengan maksud menghindarkan diri dari gugatan," kata Mabruq seperti dilansir Kompas.
Permohonan sita jaminan diajukan penggugat dua kali, yaitu pada tanggal 8 dan 16 September 2003. Permohonan itu dikabulkan majelis hakim tanggal 25 September 2003. "Kami mengabulkan permohonan sita jaminan karena permohonan tersebut dinilai masuk akal," kata Mabruq.
Sita jaminan yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), menurut Mabruq, sesuai dengan surat penetapan hakim.
Dalam Surat Penetapan Sita Jaminan, tercatat dua kali pihak penggugat mengajukan permohonan sita jaminan. Pertama, dilakukan bersamaan dengan pengajuan surat gugatan pada 8 September 2003. Kedua, permohonan sita jaminan diajukan pada 16 September 2003.
Gugatan Tomy Winata terhadap Goenawan dan Grup Tempo diajukan ke pengadilan setelah Goenawan menyatakan, jangan sampai republik ini jatuh ke tangan preman dan Tomy Winata.
Pernyataan tersebut diungkapkan Goenawan di Markas Besar Kepolisian RI, saat kasus aksi unjuk rasa di kantor Tempo di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, mencuat terkait pemberitaan majalah Tempo edisi 3 Maret 2003.
© Copyright 2024, All Rights Reserved