Hari ini, Jumat (10/07), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan tempat penahanan Romi Herton dan istrinya, Masyitoh dari rutan KPK. Walikota Palembang nonaktif ini dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung karena putusan hukum atas keduanya sudah inkrah (berkekuatan tetap) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Iya dipindahkan hari ini," terang Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP kepada pers di kantornya, Jakarta, Jumat (10/07).
Dalam putusan banding keduanya telah ditetapkan oleh majelis hakim pengadilan tinggi yang memperberat hukuman Romi menjadi 7 tahun penjara, dan Masyitoh selama 5 tahun bui. Putusan dibacakan pada Kamis (18/6) lalu. Selain itu, keduanya juga dihukum tak dapat memilih dan dipilih dalam pemilihan umum selama 5 tahun.
Sebelumnya, dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Romi divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sementara itu, istrinya, Masyitoh, dihukum 4 tahun bui. Mereka juga didenda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Dalam pertimbangan hakim, keduanya terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar senilai Rp11,3 miliar dan US$316 ribu melalui perantaranya, Muhtar Efendy. Suap itu untuk mempengaruhi putusan MK terhadap sengketa Pilkada Palembang.
Akil melalui putusan MK menetapkan Romi memenangkan pemilu dengan perolehan suara sebanyak 316.919 suara. Setelah putusan, Romi dan Masyitoh menyerahkan duit sebanyak Rp2,75 miliar.
Atas tindak pidana tersebut, duo suami dan istri tersebut didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
© Copyright 2024, All Rights Reserved