Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan blunder berbahaya. Tudingan serius itu mampir ke alamat Gubernur Fauzi Bowo dan jajarannya, karena mendukung enam perusahaan pengembang untuk mereklamasi pantai utara Jakarta. Reklamasi Pantura Jakarta jelas bertentangan dengan usulan Presiden untuk merehabilitasi hutan bakau.
Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Rizal Damanik mengemukakan hal tersebut dalam keterangan pers di kantor LBH Jakarta, Jakarta, Minggu (13/06).
Kiara memastikan, ide Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memassalkan penanaman mangrove, termasuk di pantai utara Jakarta, takkan terealisir. Pasalnya, reklamasi oleh enam perusahaan tersebut akan terus berjalan.
Seperti diketahui dalam perayaan lingkungan di Kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, 6 Juni lalu, Presiden Yudhoyono menyerukan perlunya pemerintah daerah merehabilitasi hutan bakau. Itu artinya, Kepala Negara ingin lingkungan pantai, lengkap dengan hutan bakaunya, terjaga dengan baik.
Selain itu, Rizal melihat Pemprov DKI Jakarta jelas bertindak arogan, karena terkesan tidak patuh pada hukum. Itu terlihat dari dukungan Gubernur Fauzi Bowo terhadap langkah 6 pengembang yang akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Agung memenangkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 14/2003 yang menolak reklamasi pantai utara Jakarta. Itu artinya, segala kegiatan di atas lahan tersebut, termasuk proyek reklamasi dinyatakan ilegal, dan harus dihentikan.
Tetapi, enam pengembang pelaksana reklamasi pantai utara Jakarta, menolak putusan tersebut. Mereka berencana melayangkan PK ke MA. Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Pemprov DKI. Itulah yang dilihat Kiara sebagai pembangkangan terhadap Presiden oleh Kepala Daerah, yang dilakukan secara terang-terangan.
"Kalau Pemprov DKI terus melakukan reklamasi, berarti membangkang presiden. Ini preseden buruk untuk pemerintah, yang seharusnya tidak terjadi." kata Rizal.
Dengan semangat itu, Rizal menilai ada indikasi mafia perizinan dan mafia hukum di balik pelaksanaan reklamasi. Ia melihat itu dari tabrakan antara kebijakan Kementerian LH yang menolak reklamasi, namun Pemprov tetap maju mendukung 6 pengembang menggugat putusan itu.
Dalam pandangan Rizal, kalau ada Kepmen (Menteri LH), mestinya reklamasi tidak dilanjutkan dulu. Apalagi, karena ada perintah Presiden untuk menanam hutan bakau. Karena itu, ia berencana meminta Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mengusut kasus itu.
KLH Tak Gentar
Kementerian Lingkungan Hidup tak gentar dengan rencana 6 pengembang mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Enam pereklamasi pantai utara Jakarta yang mendapat dukungan Pemprov DKI itu, PT JP, PT PAC, PT Pel II, PT BEM, PT THI dan PT MKY.
Menurut Kasubag Sengketa dan Hukum Pemprov DKI, I Made Suarjana dukungan Pemprov DKI itu diberikan karena ke enam perusahaan tersebut rekanan Badan Pengelola (BP) Pantura, yang tak lain milik pemerintah.
Seperti pernah diomongkan Bang Foke, Made menyebutkan, reklamasi jalan terus. karena dalam putusan MA tidak menyatakan secara jelas soal penghentian reklamasi. Putusan MA itu juga belum masuk pokok perkara.
Ada alasan Kementerian Lingkungan Hidup tak gentar dengan upaya hukum lanjutan 6 perusahaan itu. Deputi Penataan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup, Ilyas Asaad beberapa waktu lalu mengemukakan, langkah PK takkan mempengaruhi eksekusi.
KLH sangat siap menghadapi gaugatan lanjutan pihak lawan itu. Made mengatakan, begitu salinan putusan diterima, KLH akan rapat intens, untuk mengambil langkah hukum selanjutnya, sesuai jalur yang dipilih pihak lawan.
KLH juga tetap memegang teguh prinsip, reklamasi pantai Jakarta merusak dan berbahaya bagi lingkungan. Selain itu, reklamasi pantai dinilai berkontribusi terhadap intensitas dan luasnya genangan banjir di Jakarta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved