Perkara penipuan senilai Rp2,6 miliar dengan tersangka Sulaeman Wijaya mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (28/6). Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Sareh Wiyono.
Sulaeman hadir di persidangan seorang diri tanpa didampingi penasehat hukumnya. Karena itu, saat membuka sidang ketua majelis hakim langsung menanyakan kepada tersangka, apakah akan menggunakan penasehat hukum atau tidak. “Dalam menghadapi dakwaan dari jaksa, saudara tersangka apakah akan menghadapi sendiri tanpa penasehat hukum atau menggunakan penasehat hukum?” tanya ketua majelis hakim.
Hakim mengingatkan, apabila tersangka menyatakan siap menghadapi dakwaan jaksa sendiri tanpa merasa perlu didampingi penasehat hukum, maka persidangan hari itu akan langsung mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa. Tapi jika tersangka menyatakan menggunakan penasehat hukum maka hakim akan menunda pembacaan dakwaan sampai tersangka didampingi penasehat hukumnya.
Semula jaksa penuntut umum Robert Tacoy dan Latifa H sudah siap untuk membacakan dakwaan terhadap ‘raja tangki minyak’ Medan ini. Ini terlihat dari dua jaksa tadi yang sudah membolak-balik lembaran kertas dakwaan di meja penuntutan. Tapi karena Sulaeman menyatakan, akan menggunakan penasehat hukum, akhirnya jaksa urung membacakan dakwaan.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan Rabu 7 Juli 2004 dengan acara pembacaan dakwan dari jaksa penuntut umum. Selanjutnya, tersangka kasus penipuan senilai Rp2,6 miliar ini dikembalikan ke tahanan kejaksaan.
Saat dimintai komentarnya soal kasus ini, pria berkulit putih berperawakan tinggi kurus itu tidak bersedia menjawab pertanyaan wartawan. Beberapa kali ditanya dia tetap menggelengkan kepala.
Sementara itu, Jaksa Robert Tacoy mengatakan, sidang ditunda karena terdakwa menyatakan akan menggunakan haknya untuk menunjuk penasehat hukum. “Bila pekan depan (Rabu, 7/7) tersangka masih belum didampingi penasehat hukum maka kami akan langsung membacakan dakwaan,” katanya.
Dakwaan yang dikenakan jaksa terhadap tersangka Sulaeman Wijaya yaitu: dakwaan pertama, pasal 378 junto pasal 64 KUHP atau dakwaan kedua, pasal 378 junto pasal 65 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Tersangka terkena ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Pengusaha pemilik PT Sumber Baru Asli (SBA) ini terbelit pasal pidana karena membantah telah melakukan kerjasama pinjam-meminjam uang senilai Rp2,6 miliar dengan seorang kawannya bernama Iskandar Wijaya. Kemudian Iskandar melaporkan Sulaeman ke polisi dengan tudingan menggelapkan dana pinjaman tadi.
Dalam surat itu tertanggal 7 April 2000, Sulaiman menyatakan meminjam uang dari Iskandar senilai Rp2,6 miliar. Isi perjanjian menyebutkan uang harus ditransfer ke rekening Poltak S Sinaga, rekan Sulaiman.
Kemudian setelah perjanjian itu dibuat, uang segera ditransfer oleh Iskandar dari sejumlah bank di Jakarta ke rekening Poltak di Bank Mestika Medan. Tapi tidak sekaligus, melainkan dilakukan selama lima kali sampai tahun 2002. Kiriman dana pertama kali senilai Rp950 juta, terus berlanjut hingga mencapai total Rp2,6 miliar.
Setelah dana tadi masuk ke rekening Poltak, selanjutnya dana tersebut dipindahkan ke PT SBA, perusahaan yang bergerak di bidang angkutan dan ekspedisi. Di sini penyidik menemukan keganjilan. Setelah polisi memeriksa isteri Poltak ternyata diketahui Poltak hanya seorang kepala bengkel yang bekerja di PT SBA. Di perusahaan ini Sulaiman menjabat sebagai komisaris dan pemegang saham utama. Sedangkan posisi direktur utama dipegang oleh Amir Wiryawan, kakak Sulaiman Wijaya.
Tapi selama diperiksa dalam status saksi, Sulaiman tidak pernah mengakui membuat perjanjian kerjasama pinjam meminjam uang pada tanggal 7 April 2000 tersebut. Meski begitu, Sulaiman mengakui tanda tangan yang tertera di surat itu adalah asli miliknya. Namun dia menyatakan saat itu hanya menandatangani blangko kosong.
Kemudian dilakukan uji keaslian surat di laboratorium kriminal (Labkrim) Mabes Polri. Berdasarkan penelitian Labkrim diketahui bahwa surat tersebut terlebih dulu diketik, baru setelah diketik selanjutnya ditandatangani. Karena terbukti surat itu asli maka penyidik Polda Metro Jaya menjadikan Sulaiman Wijaya sebagai tersangka.
© Copyright 2024, All Rights Reserved