Pungutan dana ketahanan energi yang ditarik dari pembeli bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar akan diberlakukan mulai 5 Januari 2015, sejalan dengan penerapan harga baru BBM. Namun, pelaksanaan pungutan itu, masih menunggu payung hukum untuk pemberlakuannya.
Demikian disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kepada pers di Bojonegoro, Sabtu (26/12).
"Penerapan dana ketahanan energi masih menunggu ketentuan hukum. Karena pungutan kepada masyarakat harus ada dasar hukumnya, yang sekarang dipertimbangkan berupa Peraturan Pemerintah (PP)," katanya.
Seperti diumumkan, dana ketahanan energi yang akan dipungut dari pembeli premium Rp200 per liter dan solar Rp300 per liter mulai 5 Januari. Sudirman menyebut pungutan ini adalah wacana yang sudah lama dibahas dan kini akan direalisasikan pemerintah. "Ini program lama, yang "bolak-balik" diomongkan. Karena bagus, maka akan direalisasikan," katanya.
Sudirman memperkirakan kalau pungutan dana ketahanan energi bisa diterapkan, maka akan bisa terkumpul sekitar Rp15 triliun per tahunnya.
Dana itu, tambah dia, bisa dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, di antaranya untuk pengembangan energi baru dan terbarukan, agar tidak tergantung dengan energi berbahan fosil.
© Copyright 2024, All Rights Reserved