Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul membenarkan adanya penangkapan terhadap Kanit Narkoba Polsek Pamulang dan penyidik pembantu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/12) lalu.
Dalam kasus ini, Kapolsek Pamulang Kompol R Sartoto juga ikut diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya.
"Dalam kaitan pungli yang dilakukan oleh anggota Polri tersebut dalam menangani kasus penangkapan satu orang tersangka," kata Martinus, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/12).
Tersangka terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebesar 0,1 gram. Namun, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan penyakit yang diderita.
"Punglinya terkait dengan tidak melakukan penahanan dengan alasan mengidap penyakit serius," kata Martinus.
Menurut Martinus, oknum polisi itu diduga disuap Rp 10 juta oleh tersangka. Saat ini, Propam masih menunggu surat dokter hasil pemeriksaan kesehatan tersangka.
Kasus narkotika yang awalnya ditangani Polsek Pamulang kini dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ayi Supardan mengatakan, pemeriksaan terhadap anggota Polsek Pamulang sudah berlangsung sejak Rabu (28/12). Namun Ayi enggan menjelaskan alasan pemeriksaan.
Ayi juga belum mengungkapkan jumlah anggota Polsek Pamulang yang diperiksa Propam Polda Metro Jaya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved