Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menyatakan, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan agar Badan Pengelola Jaminan Sosila (BPJS) Kesehatan tidak menaikkan iuran bulanan pesertanya. Terhadap persoalan defisit anggaran, agar dicari terobosan untuk mengatasinya.
“Arahan Bapak Presiden, dalam waktu dekat ini tidak menaikkan iuran ke peserta BPJS Kesehatan," ujar Puan di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, Rabu (31/01).
Puan menambahkan, terobosan untuk mengatasi defisit anggaran diharapkan menjadi substansi pada revisi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang saat ini tengah dikerjakan.
Puan mengatakan, lintas kementerian sebenarnya sudah menemukan satu solusi untuk menyelesaikan persoalan defisit anggaran. Namun, hal itu masih dalam kajian mendalam untuk dapat diterapkan.
“Kemenkes, Kemenkeu dan Kemendagri, sudah mendapatkan suatu solusi yang tersinergi bahwa apa yang akan kita lakukan ke depan Insya Allah bisa kita manfaatkan untuk menjalankan Inpres dan mengurangi defisit BPJS," ujar Puan.
Di sisi lain, Presiden menginstruksikan agar BPJS Kesehatan memberikan akses pelayanan yang berkualitas kepada peserta JKN, khususnya BPJS Kesehatan.
“Direksi BPJS Kesehatan juga diperintahkan untuk menyediakan sekaligus memberikan data program JKN secara berkala kepada pemerintah daerah dalam rangka peningkatan mutu," tandas Puan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved