Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri ternyata tidak tinggal diam atas laporan masyarakat terhadap kinerja aparat Polri di Indonesia. Ini terbukti dengan turunnya tim Propam Mabes Polri ke Tanjungpinang, Kepuluan Riau karena adanya laporan dari masyarakat terhadap ulah Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang.
Penyidikan lapangan pun dilakukan Propam Mabes Polri bahkan memakan waktu selama seminggu. Hasilnya, AKP Herry Heryawan selaku Kasat Reskrim Polresta Tanjung Pinang terbukti melakukan penyalahgunaan jabatan sehingga menimbulkan keresahan masyarakat. Karena itu, Propam Mabes Polri merekomendasikan kepada pimpinan Polri untuk mencopot AKP Herry Heryawan dari jabatannya.
"Untuk karir masa depan AKP Herry dan agar masyarakat di sana tidak lagi resah serta Polda Kepri tidak direpotkan dengan ulahnya, maka kami merekomendasi agar ia dimutasi ke luar Polda Kepri," kata Kepala Bidang Produksi dan Dokumentasi Divisi Propam Mabes Polri, Kombes Nikmat Djayadi di Jakarta, Selasa (23/8). Selain itu, Propam juga mengusulkan agar AKP Herry diperiksa oleh penyidik Provost Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami seminggu di sana dan mendatangi para pelapor secara diam-diam. Semua laporan ternyata benar setelah kami cek silang dengan AKP Herry," ungkap Nikmat Djayadi. Namun Nikmat tidak menyebutkan jenis penyalahgunaan jabatan yang dilakukan AKP Herry. Nikmat hanya berujar "masa orang jualan pisang goreng berpenghasilan Rp300 ribu dimintai uang Rp10 juta".
Mengenai tindakan Propam Mabes Polri yang kini proaktif atas laporan masyarakat, Nikmat menjelaskan hal tersebut merupakan upaya untuk menindak oknum yang mencoreng lembaga Polri. "Tindakan tegas Propam Mabes Polri itu merupakan upaya dari pimpinan Polri untuk merespon suara rakyat yang pernah disakiti oleh oknum anggota Polri. Kami tidak ingin Polri tercoreng namanya karena ulah oknum yang menyakiti masyarakat," jelas Nikmat.
Nikmat juga menyatakan pimpinan Polri sangat menghargai keberanian masyarakat yang berani mencantumkan nama terang dan tanda tangan dalam melaporkan ulah AKP Herry sehingga kasus ini bisa ditindaklanjuti Propam Mabes Polri secara cepat. "Keberanian masyarakat ini harus kami jawab dengan tindakan nyata. Kami tidak ingin masyarakat sakit hati atas ulah oknum anggota Polri," ujar Nikmat.
Jadi bagi masyarakat yang disakiti oleh tindakan petugas Polri, maka silahkan laporkan ke Propam Mabes Polri. Namun laporan tersebut seperti laporan yang dilakukan oleh masyarakat Tanjungpinang, Kepulauan Riau yaitu mencantumkan nama terang dan tanda tangan pelapor. Hal tersebut diperlukan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved