Politisi Partai Golkar Priyo Budi Santoso meyakini putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan hak menyatakan pendapat bisa diajukan oleh 2 / 3 anggota adalah murni sebuah keputusan yang didasari dengan UUD 45. Keputusan itu dinilai Priyo yang membenarkan skala konstitusi tanpa ada muatan politis apapun.
"Jadi, tak ada yang salah, hanya saja hak menyatakan pendapat kemudian dipermudah. Berdasar amar putusan MK, maka keputusan resmi untuk mengajukan hak menyatakan pendapat, cukup 249 anggota DPR," kata Priyo Budi Santoso saat jumpa pers, di gedung DPR, Jumat (14/01).
Selanjutnya, Priyo mencoba melakukan kalkulasi bila hak menyatakan pendapatan diusulkan. “Hitungan saya, Demokrat ada 148 kursi. Kalau mereka 'ngambek' saja, tak mau dateng, hak menyatakan pendapat tetap bisa dilakukan," ujar Priyo lagi.
Lebih jauh, Priyo mengaku, dirinya senang sekaligus sedih dengan adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akhirnya merestui tata cara tentang hak menyatakan pendapat bisa disetujui oleh dua pertiga anggota dewan.
Priyo senang karena akhirnya putusan itu sesuai dengan UUD 45. Namun dirinya merasa sedih karena usulan dua pertiga saat UUMD3 dulu pernah dibahas dibahas, kalah suara. Sehingga pada akhirnya, DPR ketika itu menyetujui tiga perempat.
"Saya sudah menduga putusan MK ini sebelumnya. Klausul UU (UUMD3) ini dalam pembuatannya memang tak lazim, tak 'nyetrum' dengan UUD 45. Makanya, saya merasa bersalah,” kata Priyo.
Priyo mengungkapkan, waktu pembahasannya ketika itu dirinya mendebat dan bersikukuh mempertahankan usulan dua pertiga. Akan tetapi saat itu kalah karena pemerintah tetap ingin tiga per empat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved