Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berpendapat, metode pembuktian terbalik dapat digunakan guna meningkatkan efektifitas penegakan hukum. Soal ini masuk dalam salah satu dari 12 instruksi khusus yang disampaikan Presiden terkait penuntasan kasus Gayus Halomoan Tambunan.
“Guna meningkatkan efektifitas penegakan hukum, saya berpendapat metode pembuktian terbalik bisa dilakukan sesuai dengan perundangan yang berlaku di negara kita,” ujar SBY saat konperensi pers, usai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (17/01).
Presiden menginginkan kasus tersebut diselesaikan secara cepat. “Kepada Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM agar mempercepat dalam mengusut kasus Gayus Tambunan,” tegas dia.
Inpres tersebut ditujukan kepada penegak hukum yang berada di bawah koordinasinya yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, dan juga Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Keuangan.
SBY juga meminta kepada sejumlah lembaga tersebut untuk melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Satgas Anti Mafia Hukum. “Biarkan KPK menangani persoalan yang belum ditangani Polri,” ujarnya.
SBY juga akan melakukan audit kinerja dan audit hukum terhadap kinerja Direktorat Jenderal Pajak. Bahkan, sebanyak 149 perusahaan besar yang disinyalir menjadi klien Gayus agar ditindak secara hukum bila sudah cukup memiliki bukti pelanggaran.
Kasus Gayus menjadi sorotan masyarakat. Sejak kasus Gayus mencuat, mata rakyat terbuka akan bobroknya potret penegakan hukum di Tanah Air. Ironisnya lagi, Gayus justru mengaku jika dirinya hanyalah mafia pajak kelas teri, dan masih banyak big fish yang selama ini belum tersentuh.
© Copyright 2024, All Rights Reserved