Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Presiden Joko Widodo saat ini terus mendengar masukan dari berbagai pihak sebelum memutuskan suksesi Kapolri. Ada dua opsi masih dikaji. Opsi itu adalah, apakah menunjuk Kapolri baru atau memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal (pol) Badrodin Haiti yang akan pensiun pada akhir Juli mendatang.
"Opsi itu (memperpanjang) ada," kata Pramono Anung di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (14/06).
Menurut Pramono, jika memang nantinya Presiden memutuskan untuk memperpanjang jabatan Kapolri, maka memang ada aturan untuk melakukan itu. Presiden dipastikan tidak akan mengeluarkan keputusan yang tidak sesuai aturan yang ada. "Yang jelas tidak ada aturan yang ditabrak oleh Presiden," ujar Pramono.
Namun, Pramono tak menjelaskan aturan yang dimaksudnya dan bisa digunakan untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri.
"Ya ada. Kalau saya jelaskan nanti arahnya seperti ada perpanjangan. Saya tidak mau berpolemik," kata politisi PDIP itu.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto menganggap masa jabatan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti tidak bisa diperpanjang.
Sebab, tidak ada aturan yang mengatur soal perpanjangan waktu masa jabatan Kapolri dalam undang-undang. "Aturan yang ada tidak memungkinkan (perpanjangan masa jabatan). Kalau besok pagi ada aturan itu bagaimana? Artinya, tetap memungkinkan asal ada aturan baru," kata Bekto.
Dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Institusi Polri mengatur batas maksimal umur anggota Polri, yakni 58 tahun.
Namun, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 memungkinkan perpanjangan masa jabatan anggota Polri hingga 60 tahun asalkan memiliki keahlian khusus dan tenaganya dibutuhkan instansi Polri.
Ada pun kesembilan keahlian khusus itu di bidang identifikasi, laboratorium forensik, komunikasi elektronika, sandi, penjinak nahan peledak, kedokteran kehakiman, pawang hewan, penyidikan kejahatan tertentu, serta navigasi laut atau penerbangan.
Namun menurut Bekto, Kapolri bukan merupakan keahlian khusus sebagaimana di atur dalam PP tersebut.(
© Copyright 2024, All Rights Reserved