Internal Polri tengah mengkaji ulang rencana pengajuan dua perwira Polri sebagai penjabat gubernur di provinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara. Divisi Hukum Polri akan mencermati usulan itu dari aspek regulasi dan peraturan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada pers di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Selasa (30/01). “Ini sedang dikaji Divisi Hukum dan SDM. Nanti disampaikan," ujar dia.
Setyo menambahkan, pengajuan Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen Mochamad Iriawan dan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Martuani Sormin sebagai pejabat Gubernur sifatnya usulan dan belum final.
Dalam pengkajian ini, Polri melibatkan sejumlah ahli untuk mengkaji dari aspek hukum, seperti undang-undang dan peraturan yang terkait. “Undang ahli sebagai masukan Divisi Hukum. Tapi ahli tidak menentukan. Hanya beri masukan," kata Setyo.
Sebelumnya, Polri mengusulkan dua perwiranya atas permintaan Kemendagri untuk dijadikan penjabat gubernur. Asisten Operasi (Asops) Kapolri Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan diproyeksikan menjabat Penjabat Gubernur Jabar dan Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Martuani Sormin sebagai Penjabat Gubernur Sumut.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Kemendagri punya alasan tersendiri meminta perwira tinggi Kepolisian RI sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara.
Alasannya, pertimbangan keamanan. "Pendekatan stabilitas dan gelagat kerawanan," ujar Tjahjo.
Akan tetapi, rencana tersebut menimbulkan pro kontra di masyarakat. Sejumlah kalangan di DPR, Bawaslu juga mengritik rencana itu karena berpotensi mengganggu netralitas pilkada.
© Copyright 2024, All Rights Reserved