Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung wacana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengkaji adanya toko khusus untuk minuman keras. PKS menilai bila hal itu bisa direalisasikan maka bisa mengontrol peredaran minuman keras.
Ketua DPW PKS Selamat Nurdin mengatakan, adanya toko khusus untuk minuman keras bisa mencegah minuman tersebut jatuh ke tangan anak di bawah umur. Hal terpenting, sebagai syarat bagi orang yang membeli lebih diperketat.
"Kami setuju ada tempat khusus. Dengan pola tersebut, orang yang membelinya juga harus aware. Harus di atas 21 tahun dan lain sebagainya," kata Selamat Nurdin, Kamis (16/04).
Selamat mengatakan, hal terpenting dari keberadaan toko khusus untuk minuman keras adalah tidak menyalahi peraturan zonasi yang saat ini sudah banyak dilanggar oleh minimarket. Peraturan zonasi adalah larangan menjual minuman keras di sekitar sekolah, tempat ibadah, dan dari permukiman warga.
"Kami setuju asal jumlah tokonya dibatasi. Jadi tidak menjamur seperti yang sekarang dilakukan minimarket. Kan sudah ada zonasi, tinggal manfaatkan aja tempat-tempat tertentu yang sudah disepakati agar tidak disalahgunakan oleh banyak pihak," kata Selamat.
Teritung mulai hari ini, minimarket di seluruh Indonesia dilarang menjual minuman keras. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Dengan demikian, penjualan minuman keras hanya bisa dilakukan di hotel, restoran, dan tempat-tempat tertentu yang sudah diatur.
Khusus untuk minuman keras golongan A yang kadar alkoholnya di bawah lima persen masih tetap bisa dijual di supermarket, namun tetap dilarang di minimarket. Hal itu bertujuan agar minumas keras tidak lagi mudah dijangkau oleh anak di bawah umur.
© Copyright 2024, All Rights Reserved