Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya. Hasyim diadukan terkait pernyataannya soal rencana upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan PTUN yang dinilai merugikan nama baik PKPI.
“Terlapor memberikan pernyataan kepada media isinya adalah bahwa KPU mempertimbangkan untuk melakukan upaya peninjauan kembali dengan novum yang akan dia dapatkan," ujar kuasa hukum PKPI, Reinhard Halomoan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/04).
Reinhard menjelaskan pernyataan Hasyim itu telah melukai kader PKPI. Dia menyebut PKPI dirugikan atas informasi yang disampaikan Hasyim.
“Namun hal ini dia teruskan dengan pernyataan bahwa jika PK diterima maka PKPI akan dicoret menjadi peserta pemilu. Hal ini berdampak kepada kader PKPU di mana di tengah masa persiapan masa yang sangat minim. Ini merupakan semacam berita tidak benar menjadi semacam teror terhadap para stakeholder, para kader, yang menurunkan kepercayaan terhadap PKPI. Itu kerugian," ujar Reinhard.
Reinhard menduga pernyataan Hasyim itu merupakan pendapat pribadi, bukan atas nama lembaga KPU. Menurut Reinhard, seharusnya Hasyim bisa lebih bijak untuk mengeluarkan pernyataan dalam kapasitasnya sebagai anggota KPU.
"Ini yang kita duga adalah pendapat pribadi yang tidak sesuai undang-undang. Padahal sebagai komisioner KPU seharusnya beliau memahami bahwa upaya tersebut tidak dapat dilakukan. Ini yang menjadi titik kerugian kita," tuturnya.
Dalam pelaporan ini, Reinhard bersama tim membawa sejumlah barang bukti berupa screenshot berita media massa dan putusan PTUN yang memenangkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2018.
"Kita lampirkan putusan PTUN kemudian tentu peraturan MA yang menyatakan putusan PTUN sengketa pemilu bersifat final, tidak bisa upaya banding, kasasi maupun PK. Kemudian screenshot dari berbagai media, yang mungkin nanti akan berikan lebih lanjut dalam lidik," papar dia.
Laporan tertuang dengan nomor TBL/2088/IV/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 16 April 2018. Terlapor dalam kasus ini adalah Hasyim Asyari.
Perkara yang dilaporkan adalah pencemaran nama naik melalui media elektronik dengan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved