Tiga pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji untuk tetap melanjutkan kasus Komisaris Jenderal (Komjen) Pol. Budi Gunawan. Usai mengucapkan sumpah dan janji, serta protokol Istana Kepresidenan membacakan surat keputusan presiden (Kepres) ihwal pengangkatannya, Ketua KPK sementara Taufiqurrahman Ruki mengatakan, kasus Budi akan tetap ditangani KPK.
"Adanya putusan praperadilan menjadi faktor bagaimana kita akan menangani itu," kata Indriyanto usai dilantik bersama Taufiqurrahman Ruki, dan Johan Budi SP, sebagai pimpinan KPK oleh Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jumat (20/02).
Indriyanto mengatakan, tidak ada tugas khusus yang diberikan Jokowi. Secara tegas, tugasnya hanya satu, yaitu memimpin KPK selama sepuluh bulan ke depan. Sampai nantinya dilakukan pemilihan pimpinan KPK yang definitif.
Sebelumnya, KPK pada era pimpinan Abraham Samad telah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi. Kemudian Pengadilan Negerai (PN) Jakarta Selatan, membatalkan status tersangka Budi, setelah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Budi dinyatakan bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sebab, Budi ditetapkan sebgai tersangka atas kasusnya, yang diduga dilakukan ketika menjabat Kepala Bagian Pembinaan Karir (Kabagbinkar).
© Copyright 2024, All Rights Reserved