Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memenangkan gugatan yang diajukan pasangan calon walikota dana wakil walikota Palembang Romi Herton-Harno Joyo. MK menyatakan pasangan Romi Herton-Harno Joyo unggul 23 suara dari pasangan calon nomor urut 3, Sarimuda-Nelly Rasdiana.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Akil Mochtar saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Senin (20/05).
Putusan ini sesuai apa yang dimohonkan Romi-Harno. Hasil ini didapat setelah MK melakukan pemeriksaan dan penghitungan terhadap lima kotak suara dari empat kelurahan. Lima kotak suara yang diperiksa oleh MK ialah TPS 13 Kelurahan Karya Jaya, TPS 5 Kelurahan Talang Semut, TPS 20 Kelurahan Talang Aman, serta TPS 3 dan TPS 13 Kelurahan Suka Jaya.
Dalam putusannya, MK menyatakan, terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Kota Palembang Tahun 2013. Kesalahan itu secara signifikan memengaruhi perolehan suara dan peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon.
MK menyatakan, total perolehan suara yang benar untuk masing-masing calon adalah sebagai berikut:
Pasangan Mularis Djahri-Husni Thamrin memperoleh 97.809 suara
Pasangan Romi Herton-Harno Joyo memperoleh 316.919 suara
Pasangan Sarimuda-Nelly Rasdiana memperoleh 316.896 suara
Padahal sebelumnya, KPU Kota Palembang menyatakan perolehan masing-masing pasangan calon adalah sebagai berikut:
Pasangan Mularis Djahri-Husni Thamrin memperoleh 97.810 suara
Pasangan Romi Herton-Harno Joyo 316.915 suara
Pasangan Sarimuda-Nelly Rasdiana sejumlah 316.923 suara.
Putusan ini akan menjadi dasar bagi KPU Kota Palembang untuk menerbitkan surat keputusan baru terkait hasil Pilkada Kota Palembang 2013.
© Copyright 2024, All Rights Reserved