Berkas tuntutan atas Abu Bakar Ba'asyir telah selesai disusun oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini berkas sedang tahap finalisasi. Berkas tersebut segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perkembangan kasus yang menimpa Amir Jamaah Anshorut Tauhid itu dikemukakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf, Selasa (11/01). Dikatakannya, berkas tersebut disusun oleh tim jaksa penuntut umum yang berjumlah 32 jaksa.
“Sekarang sudah dalam tahap koordinasi final dari jaksa-jaksanya, tinggal realisasi pelimpahan. Segera akan saya tanyakan ke jaksanya, segera akan dilimpahkan ke pengadilan," ujar dia.
Ba'asyir dijadikan tersangka atas tuduhan keterlibatannya dalam latihan militer jaringan teroris di Aceh. Ba’asyir disangka mengetahui dan merencanakan kegiatan terorisme. Ia diduga menjadi pemimpin tertinggi pelatihan militer jaringan teroris di Aceh dan selalu menerima laporan kegiatan tersebut.
Lokasi Sidang
Terkait tempat persidagan Ba’asyir, Yusuf mengatakan, pihaknya masih mengkoordinasikan terlebih dahulu kepada pihak-pihak terkait, seperti pihak pengadilan, kepolisian, Densus 88, Korem, dan Rutan tempat Ba'asyir ditahan.
Yusuf mengatakan, pihak-pihak terkait telah melakukan penjajakan koordinasi. Namun untuk kepastiannya menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan. "Setelah pelimpahan, baru akan ditentukan kemudian lokasi sidangnya. Kalau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merasa kurang memadai untuk digelarnya sidang, maka dicarikan alternatif tempat," terang Yusuf.
Adapun tempat alternatif untuk digelarnya sidang Ba'asyir adalah di Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tempat tersebut menjadi lokasi digelarnya sidang Ba'asyir pada tahun 2004. “Selain itu juga dijajaki gedung-gedung milik Pemda yang dapat menampung massa banyak, terjamin keamanannya dan tidak menganggu persidangan lain," kata Yusuf.
Diakui Yusuf, sidang Ba'asyir nanti dikhawatirkan akan mengundang banyak massa. Oleh karena itu, demi keamanan dicari tempat alternatif dengan keamanan terjamin. Namun, penentuan lokasi ini harus mempertimbangkan hal-hal non teknis, seperti kapasitas gedung, pengamanan dan anggaran pengamanan.
"Kalau dari kami tetap ingin digelarnya di Pengadilan dengan mengambil waktu sehari penuh untuk sidang Ba'asyir. Tapi tentu saja banyak hakim sidang lain yang tidak setuju, mengingat masa tahanan terdakwa lain yang terbatas," terangnya.
Yusuf mengatakan apabila tidak ditemukan tempat alternatif untuk pelaksanaan sidang Ba'asyir, mau tak mau sidang harus digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Mau tidak mau, tapi tetap dari segi pengamanan harus ditingkatkan demi terjaminnya keamanan pengunjung sidang, juga kondusifnya sidang yang lain," terang dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved