Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan sejumlah koreksi terhadap berkas permohonan kubu Prabowo-Hatta yang dibacakan di sidang perdana, hari ini, Rabu (06/08). Majelis hakim meminta agar perbaikan berkas itu disampaikan kembali paling lambat pukul 12.00 WIB, Kamis (07/08) besok.
“Kami tunggu pukul 12.00 WIB maksimal," ujar ketua majelis hakim konstitusi Hamdan Zoelva.
Jika kuasa hukum Prabowo-Hatta tidak melengkapinya sesuai dengan tenggat waktu tersebut, maka akan dianggap tidak melakukan perbaikan.
Hamdan juga mengingatkan, kubu termohon dan terkait bisa mengambil berkas perbaikan itu sejam setelah penyerahan dari kubu Prabowo-Hatta.
Rencananya, sidang berikutnya akan digelar pada hari Jumat tanggal 8 Agustus pukul 09.00 WIB. Agendanya mendengar jawaban termohon dan keterangan dari pihak terkait, termasuk Bawaslu.
Selain itu, Hamdan juga meminta kubu Prabowo-Hatta untuk menyampaikan bukti dalam bentuk tulisan. Sebab, pihak MK akan memverifikasinya terlebih dulu. “Kita juga merencanakan Jumat langsung memeriksa saksi dari pemohon," terangnya.
Untuk tahap awal, MK akan memanggil 50 saksi yang terdiri dari 25 saksi termohon, 25 saksi dari pihak lain. Bila waktunya mencukupi, maka akan diulangi lagi urutannya. MK juga siap memfasilitasi kehadiran saksi lewat video conference.
© Copyright 2024, All Rights Reserved