Terdakwa Sefariano alias Mambo, perakit bom yang rencananya akan diledakkan di Kedutaan Besar Myanmar di Jakarta, dituntut hukuman 8 tahun penjara. Mambo didakwa melanggar pasal 15 jo pasal 9 Perpu No 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (02/01).
“Menuntut terdakwa Sefariano alias Mambo kepada majelis hakim untuk menyatakan terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 8 tahun penjara," ujar jaksa.
Usai pembacabn dakwaan, hakim ketua Suwanto mempersilakan Mambo untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya Akhyar untuk menyusun pledoi pada persidangan selanjutnya.
“Sehingga sidang perkara tindak pidana terorisme kita tunda hari Kamis pada tanggal 9 Januari 2014 dengan pengajuan pembelaan dari terdakwa," ujar Suwanto sebelum menutup sidang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved