Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta seluruh armada taksi berbasis aplikasi sudah mengikuti Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan bermotor Umum Tidak Dalam Trayek pada 1 Juni 2017 mendatang.
Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub, Cucu Mulyana mengatakan, setelah adanya permen tersebut diharapkan terjadi harmonisasi antarindustri transportasi, baik itu taksi reguler maupun online. “Terbit PM 26 tersebut per 1 April 2017, sehingga ada sosialisasi dua bulan, dan efektif pada 1 Juni besok," ujar Cucu di Jakarta, Rabu (24/05).
Dikatakannya, dalam peraturan menteri terdapat tiga poin yang diwajibkan pada armada taksi berbasis aplikasi seperti penggunaan stiker, digital dashboard, dan wajib melaksanakan uji KIR setiap periode. “Ini harus dilaksanakan pada 1 Juni 2017 dan terkait KIR sudah boleh dilakukan badan swasta," terang Cucu.
Sementara untuk ojek online, kata Cucu, saat ini Kemenhub masih mengkaji, karena pada dasarnya roda dua bukan merupakan angkutan umum, namun dibutuhkan masyarakat dalam menjangkau daerah-daerah belum terakses angkutan umum. "Menyusun (aturan) ini tidak mudah, sekarang sudah dibahas dan lakukan kajian," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved