Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal memangkas penggolongan izin usaha sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba) dari yang semula berjumlah 11 jenis menjadi 3 jenis saja. Pemangkasan itu untuk memperbaiki tata kelola sektor minerba.
"Kita akan memperbaiki tata kelola dalam perizinan. Sekarang ada 11 urusan jenis perizinan, kita akan kaji menjadi 3 izin," terang Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono kepada pers di Jakarta, Rabu (16/03). Dari belasan jenis perizinan itu, akan dipangkas menjadi izin hulu minerba, izin hilir minerba dan izin penunjang minerba. Pemangkasan ini diharapkan bisa menggairahkan investasi pada sektor Minerba.
Untuk proses perizinan yang disederhanakan itu, nantinya Kementerian ESDM akan bekerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam implementasi perizinan baru tersebut. "Untuk implementasinya, kita akan kerjasama dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKPM," ujarnya.
Bambang menambahkan, penyederhanaan perizinan tersebut masih tingkat pembahasan di Kementerian ESDM dan diharapkan segera rampung. "Sekarang masih dibahas. Secepatnya penyederhanaan perizinan akan dimunculkan. Ini disederhanakan untuk membantu proses perizinan supaya cepat sehingga investor tertarik," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved