Pengacara keluarga HM Soeharto, Juan Felix Tampubolon, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) soal Peninjauan Kembali (PK) Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap keluarga Soeharto itu tidak tepat. Meski begitu Felix menghormati putusan tersebut dan akan mempelajarinya.
"Semua bukti dokumen hanyalah fotokopi, dari saksi-saksi fakta yang diajukan jaksa kebanyakan tidak relevan dan tidak mendukung dalil-dalil jaksa," kata Juan Felix Tampubolon kepada pers di Jakarta, Selasa (11/08).
Sebelumnya, MA mengabulkan peninjauan kembali Kejaksaan Agung atas perkara penyelewengan beasiswa Supersemar dengan tergugat mantan Presiden RI, Soeharto, dan ahli warisnya, serta Yayasan Beasiswa Supersemar.MA memperbaiki kesalahan ketik yang terdapat dalam salinan putusan kasasi. Ahli waris Soeharto diwajibkan membayar uang sebesar Rp4,389 triliun.
Felix mempertanyakan bagaimana bisa gugatan tersebut bisa dikabulkan MA. Pengabulan peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung dinilai Felix sebagai sesuatu yang aneh.
"Namun, kami wajib menghormati putusan pengadilan. Oleh karena itu, kami akan mempelajari saksama putusan tersebut untuk kemudian menentukan langkah yang harus dilakukan selanjutnya," kata Felix.
Soeharto dan ahli warisnya, serta Yayasan Supersemar, harus membayar US$315 juta dan Rp139,2 miliar kepada negara. Apabila US$1 sama dengan Rp13.500, maka uang yang dibayarkan mencapai Rp4,25 triliun ditambah Rp139,2 miliar. Berarti totalnya Rp4,389 triliun
Dalam situs resmi, MA mencantumkan, majelis PK yang terdiri dari Suwardi (ketua majelis), serta Soltoni Mohdally dan Mahdi Soroinda (anggota majelis), mengabulkan PK yang diajukan Negara RI dalam hal ini Presiden RI, melawan mantan Presiden RI, Soeharto, dan ahli warisnya. Majelis yang sama menolak PK yang diajukan Yayasan Supersemar. Perkara yang diregistrasi dengan Nomor 140 PK/PDT/2015 tersebut dijatuhkan pada 8 Juli 2015.
© Copyright 2024, All Rights Reserved