Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Pahri Azhari, dan istrinya Lucianty. Perpanjangan penahanan ini, untuk memberikan waktu pada penyidik melengkapi berkas perkara keduanya.
“Perpanjangan penahanan pertama selama 40 hari untuk tersangka PA dan L," terang Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada pers di Jakarta, Rabu (06/01).
Perpanjangan penahanan itu berlaku mulai dari 7 Januari 2016 hingga 15 Februari 2016. Sebelumnya, Pahri dan istrinya ditahan KPK sejak Jumat 18 Desember 2015 di Rutan Polda Metro Jaya.
Pahri dan Luci merupakan tersangka dugaan suap pembahasan APBD Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 4 pimpinan DPRD Musi Banyuasin sebagai tersangka, yakin Ketua DPRD Riamon Iskandar dan 3 wakilnya Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri.
Pahri dan istrinya diduga memerikan uang suap kepada pimpinan DPRD Banyuasian agar pembahasan RAPBD berjalan lancar. Uang suap yang dibagikan ke anggota DPRD Musi Banyuasin itu berasal dari urunan para kepala dinas.
© Copyright 2024, All Rights Reserved