Pemimpin redaksi (Pemred) surat kabar harian Rakyat Merdeka, Karim Paputungan dituntut lima bulan penjara dalam sidang kasus pencemaran nama baik Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (12/8).
Dalam tuntutannya, Jaksa Tjecep Sunarto menyatakan, Karim terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni telah dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan pada umum atau ditempelkan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat 2 KUHP.
Terdakwa selaku Pemred Surat Kabar Harian Rakyat Merdeka yang bertanggung jawab atas isi pemberitaan dan pemuatan gambar pada harian Rakyat Merdeka yang terbit 8 Januari 2002, kata jaksa, telah memuat gambar seorang laki-laki yang sedang berdiri tanpa memakai baju dengan keringat bercucuran dan muka sedih. Sedangkan bagian kepala atau wajah adalah wajah Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung.
Gambar tersebut dimuat di halaman satu harian Rakyat Merdeka dengan diberi judul Akbar Segera Dihabisi, Golkar Nangis Darah yang maksudnya agar gambar Akbar itu diketahui umum atau orang banyak sehingga kehormatan atau nama baik Akbar menjadi tercemar. Jaksa menilai pemuatan gambar tersebut menjadi tanggung jawab terdakwa selaku Pemred surat kabar Rakyat Merdeka.
Selain itu, terdakwa baik dalam kapasitas dan kedudukannya selaku pemimpin redaksi maupun sebagai pribadi, telah dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik Akbar. "Akibat pemuatan gambar itu Akbar sangat malu dan namanya menjadi tercemar, begitu pula yang dirasakan oleh teman-teman beliau," kata Jaksa.
Karena itu, Jaksa meminta majelis hakim PN Jakpus menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Karim Paputungan dengan hukuman penjara lima bulan. Jaksa juga meminta agar majelis hakim meminta agar terdakwa segera ditahan.
Dalam tuntutan setebal 14 halaman itu Jaksa mengungkapkan faktor yang memberatkan terdakwa, yaitu perbuatan terdakwa dianggap sangat meresahkan dan merugikan orang lain. Sedangkan, hal yang meringankan, antara lain terdakwa mengaku terus terang dimuka persidangan. Terdakwa juga menyesali perbuatannya.
Karim Paputungan yang saat sidang didampingi tim penasihat hukumnya Bachtiar Manulang dan Toro Menrova, tak banyak berkomentar mengenai tuntutan Jaksa.
Ia hanya mengatakan, segera mengajukan pembelaan. "Selain pembelaan pribadi juga pembelaan dari penasihat hukum, "katanya.
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Asnahwati ditunda hingga dua pekan mendatang untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum menyampaikan pembelaan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved