Bank Indonesia (BI) Perwakilan DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera merampungkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketahanan Pangan. Perda itu penting agar Badan Usaha Milik Daerah bidang pangan bisa berperan lebih besar untuk menjaga stabilitas harga.
Kepala BI DKI Jakarta Donny P Joewono, Jumat (15/12), mengatakan Pemprov DKI harus memastikan BUMD bidang pangan bisa menjalankan fungsi menjaga stabilitas harga dan menguasai pangsa pasar sekitar 20-30 persen.
“Dengan Perda itu, BUMD dapat membeli pangan kemudian menjualnya dengan harga murah. Itu dalam rangka menjaga pasokan dan distribusi sehingga terjadi stabilitas harga," katanya dalam pertemuan dengan media.
BUMD DKI yang bergerak dalam penyediaan pangan meliputi PT Food Station Tjipinang, PD. Pasar Jaya dan PD. Dharma Jaya. Pangsa pasar ketiga BUMD DKI tersebut baru 10 persen. “Kalau sudah 30 persen, maka harga pangan itu sudah bisa dikendalikan oleh Pemda," ujar dia.
Selain meningkatkan pangsa pasar, perda tentang ketahanan pangan juga akan menjadi payung hukum bagi BUMD DKI untuk membeli pangan dengan harga lebih mahal lalu menjualnya lebih murah atau membelinya dengan harga lebih murah lalu menjualnya dengan harga lebih mahal.
Jika tidak memiliki landasan hukum seperti Perda, BUMD bisa tersangkut kasus hukum saat hendak melakukan terobosan untuk menstabilkan harga.
“Kalau tidak punya Perda itu, kemudian menjual rugi, BUMD bisa ditangkap Bareskrim. Jakarta bisa beli mahal tetapi jual murah untuk kepentingan stabilisasi harga. Kalau dari sisi individu perusahaan, dia rugi memang, tetapi dari sisi stabilisasi harga, dia tidak rugi," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved