Pemilihan Umum 2004 diperkirakan akan sangat rawan dengan permainan politik uang {(money politics)}. Praktek politik uang ini misalnya untuk memobilisasi massa, kampanye, dan membeli suara tokoh-tokoh daerah.
"Politik uang ini terjadi karena kredibilitas parpol di mata masyarakat sangat jatuh. Maka wajar bila mereka mengandalkan uang untuk menarik suara," tandas Koordinator {Indonesian Corruption Watch (ICW)} Teten Masduki di Jakarta, Kamis, 24 Juli 2003.
Adanya peluang praktik money politics, menurut Teten, maka ada kemungkinan parpol menggunakan sumber dana ilegal. Dan hal ini diperparah dengan tidak diaturnya pengeluaran dana kampanye dalam pemilu.
Dalam pandangan Teten, penanganan kasus money politics ini menjadi sulit sebab dalam UU Parpol tidak diatur standar pelaporan keuangan untuk diaudit. Berdasarkan pengalaman tahun 1999 banyak laporan keuangan parpol yang tidak bisa diaudit karena pembukuannya sangat kacau.
Dikatakan, Komisi Pemilihan Umum juga tidak berhak menunjuk auditor independen untuk memeriksa laporan keuangan parpol peserta pemilu. Yang berhak justru parpol yang bersangkutan. Tentu saja tidak tertutup kemungkinan ada kolusi antara parpol dengan auditor publik tersebut.
Menurut mantan Ketua DIvisi Buruh YLBHI ini, hal lain yang juga membuat praktek money politics sulit diambil tindakan, karena audit keuangan parpol baru bisa dilakukan setelah pemilu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved