Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bersama koalisinya, kembali mengajukan gugatan terkait Undang-Undang Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Kali ini, Pasal 15 ayat 2 UU MD3 tentang pemilihan ketua MPR dalam sistem paket yang dipersoalkan.
Langkah ini ditempuh koalisi pendukung Jokowi-JK itu terkati dengan rencana pemilihan Ketua MPR yang akan digelar Senin (06/10) pekan depan. Dengan syarat yang tercantum dalam UU MD3 tersebut, PDIP dan koalisinya terancam, kembali tidak bisa mengajukan paket calon pimpinan jika tidak mendapat tambahan dukungan minimal satu lagi fraksi di MPR.
PDIP dan koalisinya berharap MK dapat segera memberikan putusan sela sehingga rapat paripurna pemilihan pimpinan MPR pekan depan dapat ditunda. "Karena pemilihan ketua MPR dilakukan pada tanggal 6 Oktober, maka MK setidaknya dapat melakukan putusan sela terhadap permohonan ini pada hari Senin tersebut," terang Ketua Fraksi PDIP, Ahmad Basarah kepada pers di Jakarta, Sabtu (04/10).
Basarah berharap pihaknya dapat segera beraudiensi dengan Ketua MK. Ia juga memohon para hakim MK melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim agar dapat memberikan putusan sela atas kondisi, yang menurut koalisinya sangat genting ini.
Kegentingan yang dimaksud, kata Basarah, karena sistem paket dalam UU MD3 memberanguskan hak politik 207 anggota DPR Fraksi PDIP, PKB, Nasdem dan Hanura. Jika dikonversi, total suara keempat partai ini mencapai 50 juta suara. "Dengan kata lain 50 juta rakyat yang memandatkan suaranya pada kami tidak dapat kami gunakan," ujar Basarah.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum PDIP Trimedya Panjaitan mengatakan, jika dalam kondisi normal, tidak mungkin MK akan memberikan putusan sela secepat itu. Gugatan tersebut telah disampaikan ke MK pada Jumat (03/10) lalu. Sehingga waktu bagi MK terlalu sempit. "Namun ini kondisinya genting. Jadi kami harap bisa terjadi," katanya.
Trimedya mengaku telah menghubungi Ketua MK Hamdan Zoelva dan berharap dapat bertemu Minggu (05/10) besok untuk melakukan audiensi. "Karena beliau saat ini masih di Surabaya," tuturnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved