Pemerintah secara resmi menetapkan harga acuan pembelian di petani (harga batas bawah) dan harga acuan penjualan di konsumen (harga batas atas) guna mengejar stabilisasi harga 7 komoditas pangan utama. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 63 Tahun 2016 ini akan segera diberlakukan secepat mungkin.
"Akan segera diberlakukan karena aturannya sudah terbit. Nanti mengatur harga acuan untuk beras, jagung, kedelai, gula, bawang merah, cabai, dan daging sapi," terang Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan kepada pers di Jakarta, Kamis (15/09).
Adapun untuk komoditas beras, pemerintah mematok harga batas bawah sebesar Rp7.300 per kilogram dan harga batas atas sebesar Rp9.500 per kilogram.
Selanjutnya, jagung, pemerintah mematok harga batas bawah berdasarkan kadar air; Rp3.150 per kilogram (kadar air 15 persen), Rp3.050 per kilogram (20 persen), Rp2.850 per kilogram (25 persen), Rp2.750 per kilogram (30 persen), dan Rp2.500 per kilogram (35 persen).
Sementara harga batas atas jagung hanya ditentukan untuk hasil panen jagung berkadar air 15 persen sebesar Rp3.650 sampai Rp3.750 per kilogram.
Untuk kedelai, pemerintah menetapkan harga acuan berdasarkan sumber kedelai, yakni batas bawah untuk kedelai lokal Rp8.500 per kilogram dan batas atas mencapai Rp9.200 per kilogram. Harga batas bawah untuk kedelai impor Rp6.550 per kilogram dan harga batas atas mencapai Rp6.800 per kilogram.
Selanjutnya untuk komoditas gula, pemerintah mematok harga batas bawah sebesar Rp11 ribu per kilogram dan harga batas atas mencapai Rp13 ribu per kilogram. Adapun pemerintah juga menetapkan harga dasar gula sebesar Rp9 ribu per kilogram
Kemudian, untuk bawang merah, pemerintah menetapkan harga batas bawah sebesar Rp22.500 per kilogram dan harga batas atas mencapai Rp32 ribu per kilogram. Namun, pemerintah juga mematok harga khusus untuk bawang jenis konde basah Rp15 ribu per kilogram dan jenis konde askip Rp18.300 per kilogram.
Selanjutnya untuk cabai harga batas bawah terbagi tiga, yakni cabai merah keriting Rp15 ribu per kilogram, cabai merah besar Rp15 ribu per kilogram, dan cabai rawit merah Rp17 ribu per kilogram.
Lebih lanjut, untuk harga batas atas cabai merah keriting dipatok Rp28.500 per kilogram, cabai merah besar Rp28.500 per kilogram, dan cabai rawit merah Rp29 ribu per kilogram.
Sedangkan, khusus untuk daging sapi, pemerintah tak mematok harga batas bawah hasil peternak sapi lokal. Namun, untuk sejumlah daging sapi dan daging kerbau impor telah ditentukan harga batas atas.
Untuk daging sapi segar (chilled), pemerintah memasang harga acuan mulai dari Rp50 ribu prr kilogram untuk tetelan, Rp80 ribu per kilogram untuk sandung lamur, Rp98 ribu per kilogram untuk paha depan, dan Rp105 ribu per kilogram untuk paha belakang.
Sedangkan daging beku, pemerintah menetapkan harga Rp65 ribu per kilogram untuk daging kerbau dan Rp80 ribu per kilogram untuk daging sapi.
Terkait skema penerapan aturan ini, pemerintah akan melakukan uji coba di seluruh Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya yang tersebar di seluruh DKI Jakarta. Setelah itu, pemerintah akan memperluas penerapan aturan di seluruh provinsi.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita juga menyebutkan, harga acuan ini akan dievaluasi setiap 4 bulan sekali untuk melihat keefektifan harga acuan dari pemerintah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved