Pemerintah masih membahas penerapan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk perusahaan minyak dan gas (migas) berkaitan luas wilayah. Masih ada 2 perbedaan terkait lahan yang mana yang dapat dijadikan objek pajak tersebut. Apakah seluruh wilayah perusahaan migas, atau ladang minyak yang digunakan saja.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Bambang Brojonegoro. “Tapi bukan nol persen artinya sejauh ini PBB sudah nol persen, cuma luas lahan yang memang boleh nol itu masih menjadi pembahasan," ujar Bambang, kepada pers, di Jakarta, Jumat (26/04).
Bambang menyebut, saat ini, ada beda pendapat yang disampaikan dalam pembahasan mengenai PBB bagi perusahaan eksplorasi migas untuk sola luas wilayah. Pertama, argumen seluruh wilayah kerja padahal seluruh wilayah kerja yang jadi minyak tidak seberapa. Kedua, PBB bagi eksplorasi migas tertuju ke sumur yang dijadikan pertambangan. "Pertanyaannya yang mau dikenai PBB, mau seluruhnya atau cuma yang sumur-sumurnya. Masih ada 2 dispute ini yang mau diselesaikan," kata Bambang.
Menurut Bambang, saat ini perusahaan meminta pembayaran PBB untuk ladang minyak saja yang digunakan. Namun pihak audit meminta seluruh wilayah. “Kata perusahaan minyak, menganggap yang dibayar yang dipakai saja. Tapi auditnya bilang seluruhnya dibayar saja, itu kan ada perbedaan. Ini yang mau diselesaikan untuk menjadikan objek pajak yang benar," ujar Bambang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved