Sepakat. Sebuah ending yang manis karena dapat melegakan semua pihak yang awalnya tidak sepakat. Itulah akhir kontroversi rapat paripurna 16 Agustus nanti.
Pertemuan segitiga antara pemerintah, DPR, dan DPD di Istana Merdeka, Senin (25/7), menelurkan hasil kesepatakan yang kompromis. Tiga pihak tersebut sepakat bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hanya menyampaikan pidato kenegaraan dan nota keuangan di DPR pada 16 Agustus 2005, sedangkan pidato di DPD seminggu setelahnya, yaitu tanggal 23 Agustus 2005, tentang aspek pembangunan daerah.
Dalam pertemuan tersebut, masing-masing lembaga diwakili oleh ketuanya. DPR diwakili ketuanya, Agung Laksono dan Ginandjar Kartasasmita sebagai Ketua DPD mewakili DPD. Sementara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mewakili pemerintah, didampingi Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra dan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi.
“Kami sangat mengapresiasi keputusan Presiden yang juga bersedia menyampaikan pidato di DPD tentang pembangunan daerah. Ini jalan tengah,” jelas Ginandjar dengan mimik gembira menyambut hasil kesepatakan tripartit tersebut.
Ginandjar juga berharap dengan adanya kesediaan Presiden berpidato soal pembangunan daerah pada 23 Agustus 2005, akan ada tradisi baru. Menurut Ginanjar selama ini sering dikeluhkan bahwa pembangunan itu hanya dikonsentrasikan di pusat. Karena itu, pada tanggal 23 Agustus nanti DPD bisa mendengar langsung dari presiden tentang rencana pembangunan untuk daerah.
Karena itu, menurut Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, pidato Presiden di DPD bukan pidato penyampaian nota keuangan dan sekaligus pengantar RAPBN, melainkan semacam keterangan pemerintah di hadapan sidang DPD mengenai kebijakan pemerintah soal-soal daerah. Dalam kesempatan itu akan dijelaskan porsi RAPBN yang akan datang, yang akan dialokasikan daerah dan bagi kepentingan dan pembangunan di daerah.
Sementara itu, Agung Laksono menegaskan bahwa sejak awal DPR tidak bermasalah dengan DPD. “Persoalannya adalah DPD ingin mengundang presiden. Jadi, tergantung presiden. Kalau presiden berkenan datang, tidak masalah,” ucap Agung kalem. Meski demikian, dia menegaskan bahwa berdasarkan undang-undang, pemerintah wajib menyampaikan terlebih dahulu APBN dalam bulan Agustus tahun sebelumnya kepada DPR.
© Copyright 2024, All Rights Reserved