Organisasi Badan Nasional Pengawas Tenaga Kerja Asing-BNPTKA mengantarkan berkas pelaporan kepada kementerian Tenaga Kerja RI agar segera menertibkan perusahaan yang melanggar. BNPTKA selama ini menjadi mitra pemerintah dalam rangka penertiban prosedural tenaga kerja asing yang bekerja pada sektor usaha dan industri dalam negeri.
Abi Rekso selaku Kepala BNPTKA memaparkan bahwa lembaganya menemukan fakta-fakta kejanggalan administrativ. “Kami telah melaporkan bukti-bukti penemuan dari PT. Komunikasi Fiber Optik Indonesia. Dalam invetidasi kami menemukan beberapa nama pejabat perusahaan yang terindikasi pekerja ilegal”, jelas Abi Rekso, Rabu (08/06).
Selain menemukan nama-nama pekerja illegal dalam PT. Komunikasi Fiber Optik Indonesia, BNPTKA juga menemukan kejangglan dalam bentuk izin prinsip perusahaan dalam kaitannya dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Kejanggalan itu juga ada kaitannya dengan orang yang diberi wewenang ternyata adalah pekerja illegal.
“Kita sebagai mitra pemerintah mendorong para pemangku kebijakan terkait untuk kembali menegakkan regulasi kebijakan dunia kerja dan menertibkan praktek pekerja illegal yang terjadi pada sektor usaha dan industri dalam negri. BNPTKA juga hadir sebagi bentuk penegak keadilan akan akses peluang pekerjaan, dimana terjadi kesetaraan peluang bekerja antara warganegara Indonesia dengan ekspatriat,” tutup Kepala BNPTKA.
© Copyright 2024, All Rights Reserved